Salin Artikel

Siap-siap, 5 Bansos Bakal Cair di Tahun 2022, Apa Saja?

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hal ini secara tidak langsung akan memengaruhi kelanjutan beberapa bantuan sosial (bansos) yang akan dicairkan pemerintah selama tahun 2022.

Melansir laman resmi Kementerian Keuangan RI, anggaran PEN 2022 disusun dengan mencakup bidang kesehatan, perlindungan sosial dan penguatan pemulihan ekonomi.

Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Menkeu pada akhir tahun lalu telah memastikan melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022, yang didalamnya meliputi penyaluran bansos.

Berikut beberapa bansos yang akan masuk ke dalam anggara PEN 2022 untuk bidang perlindungan sosial.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program bansos Kemensos yang akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Seperti diberitakan Kompas.com, 2 Desember 2021, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) Hasim mengatakan, bantuan sosial dari pemerintah masih akan disalurkan pada 2022.

"Iya, masih akan memberikan bantuan sosial sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi warga miskin dan rentan," kata Hasim.

Sebagai bentuk bantuan tunai untuk Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), penerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Adapun besaran dana PKH bervariasi sesuai jumlah anggota keluarga tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Terkait besaran bantuan PKH berikut adalah rinciannya:

  • Ibu Hamil Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak Usia Dini Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak SD Rp900.000 per tahun.
  • Anak SMP Rp1.500.000 per tahun.
  • Anak SMA Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia Rp2.400.000 per tahun.
  • Disabilitas Rp2.400.000 per tahun.

Untuk pencairan akan dilakukan per tiga bulan, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial (Kemensos) juga menjelaskan bahwa selain PKH, dana bantuan BPNT atau Kartu Sembako juga akan dilanjutkan.

Selain terdaftar di DTKS, penerima Kartu Sembako juga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berbeda dengan PKH, Kartu Sembako diberikan secara non tunai sebesar Rp200.000 per bulan dalam bentuk saldo.

Dana bansos Kartu Sembako nantinya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

3. Kartu Prakerja

Menjadi program bantuan untuk para pencari kerja yang banyak diakses selama pandemi, Kartu Prakerja dikabarkan akan berlanjut di 2022 dengan pembukaan gelombang 23 yang kabarnya akan dibuka pada bulan Februari 2022.

Diberitakan Kompas.com pada 15 Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait kelanjutan Kartu Prakerja pada tahun 2022.

"Tentunya nanti sekitar akhir atau pun awal Februari kita akan umumkan kapan gelombang 23 akan dimulai," ungkap Airlangga.

Sama seperti sebelumnya, Kartu Pekerja gelombang 23 yang akan mengawali program ini di 2022 menawarkan pelatihan kerja bersertifikat secara gratis, serta insentif yang bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha maupun mencari kerja.

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, Kartu Prakerja tidak hanya menyasar pencari kerja, namun juga pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku UKM.

4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, Pemerintah melalui (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan menetapkan adanya program tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program bantuan ini dilaksanakan Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diberitakan Kompas.com pada 13 Desember 2021,Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebut bahwa program JKP akan memberikan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja kepada para pekerja/buruh yang terkena PHK.

5. BLT Dana Desa

Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 menyebutkan adanya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk Dana Desa.

Hal ini juga telah dikonfirmasi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Seperti diberitakan Kompas.com pada 13 Desember 2021, Abdul Halim mengungkap pemerintah pusat telah memberikan patokan penggunaan dana desa (DD) 2022.

"Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa," kata Abdul Halim.

BLT Dana Desa menyasar keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan Rp300.000 per KPM per bulan.

Sumber:
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/wamenkeu-pemerintah-lanjutkan-pen-ke-2022-sesuai-desain-arsitektur-apbn-2022/
https://www.jdih.kemenkeu.go.id/download/c35175d2-1187-4338-a387-77bfe23cb0dc/104TAHUN2021PERPRES.pdf
https://nasional.kontan.co.id/news/ini-daftar-bansos-yang-akan-cair-tahun-2022-dari-pkh-kartu-sembako-prakerja-dll
https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/01/080500065/3-bantuan-pemerintah-yang-masih-disalurkan-pada-2022-apa-saja-?page=all
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/02/153500865/apakah-bantuan-sosial-dari-kemensos-akan-diperpanjang-tahun-depan-?page=all
https://money.kompas.com/read/2021/12/13/172156926/tiga-manfaat-jkp-di-bpjs-ketenagakerjaan-berlaku-2022-buruh-di-phk-langsung?page=all
https://indonesiabaik.id/infografis/cara-daftar-program-jaminan-kehilangan-pekerjaan
https://www.kemendesa.go.id/berita/view/detil/4133/menteri-desa-pdtt-penggunaan-40-dana-desa-untuk-blt-desa-fleksibel

https://regional.kompas.com/read/2022/01/03/211100978/siap-siap-5-bansos-bakal-cair-di-tahun-2022-apa-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke