Salin Artikel

Video Penyiksaan Anjing di Kaltim Viral, Ternyata untuk Dikonsumsi

Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar sudah memeriksa terduga pelaku.

Dari pemeriksaan itu, didapat motif penyiksaan dibunuh untuk dimakan.

"Kami sudah periksa terlapor sebagai saksi. Motifnya ingin membunuh dan dimakan, tapi direkam videonya viral," kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/1/2022).

Dedik enggan membeberkan identitas terduga pelaku sebab masih dalam tahap penyidikan.

Sementara, barang bukti yang diamankan polisi yakni video, tali dan kayu yang dipakai pelaku menyiksa.

Selain terduga pelaku, kata Dedik, pihaknya juga memeriksa dua saksi dan aktivis hak hewan dari Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale sebagai pelapor kasus itu dengan barang bukti video yang diberikan.

Dari video yang diberikan Joshua kepada Kompas.com, anjing itu terlihat dalam kondisi terikat.

Pelaku diduga menggunakan kayu balok memukul bagian leher kepala anjing itu hingga tewas di tempat dalam satu kali pukulan.

Video penyiksaan tersebut kemudian viral di media sosial.


Joshua belum mengetahui waktu pasti penyiksaan itu terjadi. Namun, ia menerima video itu pada 14 Desember 2021.

"Setelah saya terima video itu saya bikin sayembara, bagi yang menemukan lokasi dan identitas pelaku kami beri Rp 20 juta," kata dia saat dihubungi Kompas.com.

Setelah sayembara itu, Joshua mengaku mendapat konfirmasi melalui pesan singkat dari istri pelaku.

"Kemudian saya minta mereka klarifikasi dan minta maaf dan janji enggak melakukan lagi. Tapi istri nampak sombong tidak melakukan itu," kata dia.

Hingga akhirnya, Joshua melaporkan kasus penyiksaan hewan itu ke Polres Kukar pada 28 Desember 2021 dengan dugaan pelanggaran Pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan minimal tiga bulan.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/03/161022278/video-penyiksaan-anjing-di-kaltim-viral-ternyata-untuk-dikonsumsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke