Salin Artikel

Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Kasus Tewasnya Menwa UNS Dikirim ke Kejari Solo

Dua tersangka itu yakni Kepala Provos Menwa FPJ (22) dan Komandan Latihan Menwa NFM (22).

"Hari ini kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin.

Pengiriman kedua tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dinyatakan lengkap oleh Kejari Solo.

Gatot mengatakan penyidik Polresta Solo sebelumnya telah mengirim berkas perkara tersebut tahap pertama pada 30 November 2021.

Kemudian pada 13 Desember 2021 berkas perkara itu dikembalikan JPU ke penyidik Polresta Solo karena masih ada kekurangan berkas dan harus dilengkapi oleh penyidik.

Setelah melengkapi berkas perkara itu, kata dia penyidik Polresta Solo kembali mengirimkan ke Kejari Solo pada 22 Desember 2021.

"Pada tanggal 28 Desember 2021 penyidik Polresta Solo telah menerima surat dari Kepala Kejari Solo berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Gatot.

Dikatakan Gatot sampai dengan saat ini ada sebanyak 26 orang saksi yang telah diperiksa termasuk saksi ahli forensik dan ahli pidana.

Penetapan kedua tersangka dilakukan pada 5 November 2021 setelah penyidik Polresta Solo melaksanakan gelar perkara.


Setelah itu polisi melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Ada 69 adegan yang diperagakan oleh tersangka.

"Tersangka NFM melakukan pemukulan dengan senjata replika dengan cara dipopor serta melakukan penamparan pada saat kegiatan alarm stelling. FPJ melakukan pemukulan setelah kegiatan repling dengan matras," kata dia.

Berdasarkan hasil penimbangan terhadap senjata replika laras panjang yang digunakan tersangka untuk memukul korban memiliki berat 3.606,88 gram dan helm yang dipakai korban dengan berat 1.170,76 gram.

Akibat peristiwa tersebut mengakibat korban meninggal dunia.

"Kedua tersangka ini dijerat Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 359 KUHP Juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," kata Gatot.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/03/155322378/berkas-perkara-lengkap-2-tersangka-kasus-tewasnya-menwa-uns-dikirim-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke