Salin Artikel

Daftar Nomor Telepon Darurat di Indonesia, Penting Saat Kondisi Gawat

Call Center 112

Nomor darurat yang disediakan pemerintah salah satunya adalah 112. Call Center ini merupakan bagian dari Program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 (Call Center 112) yang sudah berjalan sejak tahun 2015 silam.

Call Center 112 ini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada Direktorat Pengembangan Pitalebar Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Nomor darurat 112 dipilih karena merupakan nomor Default Emergency pada ponsel yang dipasarkan di Indonesia. Selain itu, nomor 112 juga merupakan standar International Telecommunication Union (ITU).

Pada praktiknya, Call Center 112 dilakukan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan pertimbangan unit yang terjun ke lapangan untuk memberikan bantuan darurat akan lebih cepat jika berasal dari daerah asal panggilan darurat tersebut.

Adapun pelaksanaan Call Center 112 sendiri melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Operator Telekomunikasi.

Regulasinya tertuang dalam Permenkominfo 10/2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat dan Keputusan Dirjen PPI 112/2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112.

Penting untuk dicatat bahwa nomor-nomor di atas adalah nomor darurat yang hanya boleh dihubungi saat kondisi gawat darurat saja. Ada sanksi yang bisa diberikan kepada masyarakat yang menghubungi nomor darurat tersebut dengan tujuan iseng atau main-main saja.

Sumber:

https://layanan112.kominfo.go.id/tentang
https://indonesiabaik.id/infografis/catat-ya-nomor-telefon-darurat-saat-kondisi-gawat

https://regional.kompas.com/read/2022/01/03/130038078/daftar-nomor-telepon-darurat-di-indonesia-penting-saat-kondisi-gawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke