Salin Artikel

Ini Lokasi Peredaran Sampo Palsu yang Pabriknya Digerebek Polisi

KOMPAS.com - Pabrik pembuatan sampo dan minyak rambut palsu dengan berbagai merek ternama yang berada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, digerebek polisi, Selasa (28/12/2021).

Produk sampo palsu itu menggunakan merek Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder hingga Gatsby.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni berinisial HL (28), warga Medan, Sumatera Utara.

HL diketahui merupakan pengelola sekaligus penanggung jawab gudang tersbeut.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, HL sudah menjalani aksinya selama tiga tahun dengan berpindah-pindah lokasi.

HL mengedarkan sampo dan minyak rambut palsu tak hanya di wilayah Provinsi Banten saja melainkan keberbagai daerah di Indonesia.

"Peredaran ada di Banten, Lampung, Palembang dikirim melalui ekspedisi," kata Condro kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (31/12/2021).


Belajar dari internet

Kata Condro, pelaku bisa membuat sampo dan minyak rambut palsu belajar dari internet.

"Pengakuannya belajar dari Google dan Youtube cara membuat sampo, kemudian divariasikan sendiri hingga mempekerjakan orang untuk diajari pembuatannya," jelasnya.

Condro menjelaskan, komposisi bahan baku yang digunakan dengan apa yang tertulis di kemasan tidak sesuai.

Saat membuat sampo palsu, HL menggunakan bahan baku seperti soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, kemasan sampo yang dicetak sendiri.

Untuk memastikan secara detail kandungan sampo hingga dampak kesehatan, polisi juga akan melakukan uji laboratorium.

Apalagi, sampo tersebut sudah beredar di sejumlah wilayah selama tiga tahun terakhir.

"Untuk memastikan lagi, bisa saja penyidik akan melakukan uji laboratoris," jelas Condro.


Cara bedakan sampo asli dan palsu

Namun, Condro juga membeberkan cara membedakan sampo asli dan palsu.

Kata Condro, jika dilihat dari kesaman secara teliti, terlihat tidak rapi antara astu saset dengan saset lainnya dalam satu renteng.

Kemudian, sambungnya, jika dibuka cairan isi sampo yang palsu encer dan warnanya tidak pekat atau tegas. Sedangka sampo asli lebih kental dan warnanya tegas.

"Jika dicium wanginya beda, yang palsu lebih menyengat dibandingkan yang asli," jelasnya.

Masih kata Condro, jika sampo dan minyak rambut palsu itu digunakan masyarakat secara terus menerus akan menimbulkan masalah kesehatan pada kulit hingga mengalami iritasi.

"Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit," ungkapnya.

Selain mengamankan HL, dalam pengerebekan itu, kata Condro, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang merupakan alat produksi yakni mixer, alat pres, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta minyak rambut.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di Polda Banten.

Atas perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/01/111853578/ini-lokasi-peredaran-sampo-palsu-yang-pabriknya-digerebek-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke