Salin Artikel

Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 2 Orang di Karawang

Kanit Lakalantas Polres Karawang Iptu Ardian mengatakan, kecelakaan yang terjadi pada Rabu (29/12/2021) itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.

Dua orang yang meninggal dunia merupakan S dan anaknya yang berusia 4 tahun.

"Iya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karawang," kata Ardian kepada awak media di Mapolres Karawang, pada Jumat (31/12/2021).

Ardian menyebut, HS dijerat Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) Undang- undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 10-12 juta.

Sedangkan soal dugaan rem blong dan kelaikan kendaraan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam.

"Sedang kita dalami," kata Ardian.

Diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Rabu lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Dump truk yang dikendarai HS datang dari arah kota Karawang.

Setelah melintasi fly over, truk kemudian oleng menyeberang jalan dan menabrak pengendara sepeda motor dan sejumlah orang di lokasi tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/31/191725578/sopir-truk-jadi-tersangka-kecelakaan-maut-yang-tewaskan-2-orang-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke