Salin Artikel

Perkosa Anak dan Adiknya Sendiri, Ayah dan Kakak di Banyumas Divonis Belasan Tahun Penjara

Rinciannya, delapan kasus pencabulan dan 21 kasus persetubuhan.

Jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2020, di mana tercatat ada 10 kasus pencabulan dan 22 kasus persetubuhan.

Meski demikian, menurut Kapolresta Banyumas Kombes M Firman Lukmanul Hakim mengatakan, tahun ini ada satu kasus yang menonjol, yaitu pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur.

Pasalnya, pelakunya merupakan orang dekatnya sendiri yaitu, ayah dan kakak kandungnya.

"Kedua pelaku sudah divonis oleh pengadilan, ayahnya dijatuhi hukuman 15 tahun 6 bulan penjara dan anak laki-lakinya divonis 12 tahun 6 bulan penjara," kata Firman saat konferensi pers akhir tahun di Mapolresta, Jumat (31/12/2021).

Seperti diketahui, seorang gadis inisial AJ (14) asal Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya, WTM (46) dan kakaknya sendiri SA (18).

Siswi SMP itu menjadi budak seks ayah dan kakaknya sendiri selama hampir selama tiga tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah korban kabur dari rumahnya, Senin (13/9/2021).

Lebih lanjut Firman mengatakan, secara umum tren tindak pidana pada tahun 2021 dibanding tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 41,4 persen.

Firman memaparkan, tindak kejahatan yang ditangani Polresta Banyumas pada tahun 2021 sebanyak 426 kasus. Sedangkan pada tahun 2020 mencapai 727 kasus tindak kejahatan.

Dari jumlah tersebut, kata Firman, penyelesaian kasus kejahatan pada tahun 2021 sebanyak 284 kasus atau turun 1,7 persen dari tahun 2022 yang mencapai 289 kasus.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/31/163631078/perkosa-anak-dan-adiknya-sendiri-ayah-dan-kakak-di-banyumas-divonis-belasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke