Salin Artikel

Alun-alun Ditutup, Ini Aturan Lengkap Saat Malam Tahun Baru di Kota Pangkalpinang

Sementara tempat wisata hingga rumah makan dikenakan pembatasan kunjungan dan jam operasional.

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan, penutupan alun-alun serta pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 termasuk varian Omicron.

"Karena masih suasana pandemi jadi ada pembatasan yang ketentuannya diatur dalam surat edaran," kata Maulan di Balai Kota Pangkalpinang, Jumat (31/12/2021).

Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 71/SE/ESDA/XII/2021 merangkum lima ketentuan terkait malam tahun baru 2022.

Pemkot Pangkalpinang mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan serta hotel, menutup alun-alun, dan membatasi operasional kafe atau restoran hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian pusat perbelanjaan dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan batas waktu pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya  tempat wisata termasuk pantai Pasir Padi dan tempat hiburan malam juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal keterisian pengunjung 75 persen dari total daya tampung.

"Pemberlakuan aturan terhitung 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," ujar Molen, sapaan akrab wali kota.

Sebelumnya pemerintah provinsi juga telah menerbitkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum atau fasilitas publik.

Bagi mereka yang melanggar bakal dikenakan sanksi teguran hingga penutupan tempat usaha.

Kemudian juga ada sanksi denda untuk badan usaha maupun orang per orangan yang berkisar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/31/112420178/alun-alun-ditutup-ini-aturan-lengkap-saat-malam-tahun-baru-di-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke