Salin Artikel

Bayi Tanpa Kepala yang Ditemukan di Selokan adalah Hasil Aborsi, Sempat Dikubur Sang Ibu, Ini Ceritanya

Mayat bayi tersebut ditemukan warga mengambang di saluran air di kawasan RT 3, RW 03 sekitar pukul 12.00 WIB.

Hari itu, warga sedang kerja bakti membongkar jembatan dan melihat mayat bayi yang awanya dikira boneka mainan anak-anak di antara sampah.

"Saya juga ada di lokasi waktu itu. Awalnya mengira itu boneka yang mengambang, ternyata setelah didekati jasad bayi," kata Saefudin, Lurah Krandon pada Kamis (11/11/2021).

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Oleh petugas, jasad bayi tersebut dibawa ke rumah sakit untuk visum.

Malu karena hamil, aborsi dengan minum teh pelangsing

Hasil pemeriksaan polisi, petugas mengamankan ibu bayi, SF (24), warga Kecamatan Dukuhtari, Kabupaten Tegal.

"Hasil penyelidikan mengerucut pada seseorang yang diketahui telah melahirkan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahat Hidayat saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (30/12/2021).

SF awalnya berencana menikah dengan kekasihnya. Namun ia malu karena sedang hamil.

Ia pun konsumsi minuman teh pelangsing hingga akhirnya sang bayi lahir saat kandungan berusia 7 bulan.

Saat dilahirkan, bayi SF sudah meninggal dunia. Kepada polisi, SF mengaku sudah mengubur bayi yang baru ia lahirkan.

"Kepada petugas, pelaku SF (24) ini mengaku telah menguburkan bayinya yang telah meninggal dunia saat lahir," kata Rahmad.

Namun sehari kemudian, oleh orangtua pelaku dibuang ke sungai hingga akhirnya ditemukan warga sekitar 6 kilometer dari lokasi pembuangan.

Orangtua pelaku sendiri tak mengetahui, jika jasad yang mengeluarkan bau tak sedap itu adalah cucunya.

Sementara itu Kasatreskrim AKP Vonny Farisky menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika pelaku memiliki riwayat gangguan psikologis.

"Ada surat keterangan dokter yang menunjukkan pelaku pernah mengalami gangguan psikologis," terang Vonny.

Pelaku SF dijerat dengan Pasal 346 jo 181 KUHP tentang aborsi. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tresno Setiadi | Editor : Pythag Kurniati

https://regional.kompas.com/read/2021/12/30/193000578/bayi-tanpa-kepala-yang-ditemukan-di-selokan-adalah-hasil-aborsi-sempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke