Salin Artikel

Tangani 15 Kasus Korupsi, Polda Maluku Selamatkan Uang Negara Rp 1,6 Miliar

“Tahun 2021 Polda Maluku berhasil meyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,6 miliar dari potensi kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar,” kata Karo Ops Polda Maluku Kombes Antonius Wantri Yulianto saat konferensi pers akhir tahun di Polda Maluku, Kamis (30/12/2021).

Jumlah kasus korupsi yang ditangani Polda Maluku tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Pada 2020, Polda Maluku hanya menangani empat kasus korupsi.

Meski begitu jumlah kerugian yang diselamatkan Polda Maluku pada 2020 lebih besar, sebanyak Rp 19 miliar.

“Pada tahun 2020 itu potensi kerugian negara sebesar Rp 70,2 miliar dan yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 19 miliar,” katanya.

Antonius mengakui, penanganan sejumlah kasus korupsi di Polda Maluku pada 2021 sempat terhambat karena beberapa kendala, salah satunya Covid-19. Pandemi membuat polisi kesulitan meminta keterangan saksi.

Selain itu, keterlambatan penyidikan kasus korupsi di Polda Maluku juga karena lambatnya penghitungan kerugian negara oleh BPKP dan BPK.

“Itulah kendalanya ada yang tidak bisa memenuhi panggilan karena Covid-19 dan juga lembannya hasil perhitungan kerugian Negara dari BPK,” katanya.

Ia berharap kendala yang dihadapi penyidik dalam penanganan kasus korupsi di Polda Maluku itu dapat diselesaikan. Sehingga kasus yang sedang ditangani dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita berharap hambatan hambatan ini dapat terlewati sehingga penanganan kasus, khusus tindak pidana korupsi dapat cepat diselesaikan dengan cepat," jelas Antonius.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/30/192838778/tangani-15-kasus-korupsi-polda-maluku-selamatkan-uang-negara-rp-16-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke