Salin Artikel

Kedapatan Tak Pakai Masker, 22 Warga di Cilacap Disidang, Didenda hingga Rp 50.000

CILACAP, KOMPAS.com - Penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terus digencarkan.

Sebanyak 22 orang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat kedapatan tidak menggunakan masker.

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Cilacap Ahmad Yuliandri Erria Putra, Rabu (29/12/2021).

Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, mereka terjaring razia saat tim gabungan menggelar operasi yustisi.

"Pelanggar prokes ada 22 orang diberi sanksi berupa denda mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 50.000" kata Satrio kepada wartawan, Rabu.

Dalam sidang tersebut mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit.

Dari sidang tersebut terkumpul denda dari orang yang tidak memakai masker total sebesar Rp 1.038.000 dan biaya perkara Rp 22.000.

Lebih lanjut Satrio mengatakan, akan terus menggencarkan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin prokes.

Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat peningkatan mobilitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru.

"Mari bersama-sama agar bisa menahan diri tidak keluar rumah. Perayaan Tahun Baru ini sudah harga mati, tidak boleh ada perayaan apapun dan kegiatan apapun," tandas Satrio.

Selain itu, imbuh dia, operasi yustisi juga digelar untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang telah terdeteksi masuk ke Tanah Air sejak beberapa waktu lalu.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/29/210554478/kedapatan-tak-pakai-masker-22-warga-di-cilacap-disidang-didenda-hingga-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke