Salin Artikel

2 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Ajukan Praperadilan

Kedua tersangka tersebut adalah RN (45) dan J (36) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pertanahan Nasional.

Sidang praperadilan digelar di PN Padang dengan hakim tunggal Rinaldi Triandoko pada Rabu (29/12/2021). Agenda sidang tersebut pembacaan gugatan pemohon.

Dalam sidang itu, kuasa hukum kedua tersangka, Syahril mengatakan, surat penetapan tersangka atas kedua kliennya tidak sah secara hukum.

Syahril menjelaskan, kedua kliennya ditetapkan sebagai ketua Satuan Tugas dalam pengadaan tanah lahan tol Padang-Pekanbaru.

"J merupakan ketua Satgas A dan RN sebagai ketua Satgas B berdasarkan SK dari Kepala BPN Sumbar," kata Syahril dalam persidangan itu.

Menurut Syahril, dalam surat penetapan tersangka dan penahanan kedua kliennya tidak ditemukan nilai pasti berapa kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPK RI.

"Berdasarkan penjelasan itu, penetapan tersangka tidak memenuhi apa yang dikehendaki dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP dimana tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau kehendaknya, berdasarkan bukti permulaan minimal dua alat bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Syahril.

Oleh karena itu, kata Syahril, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua kliennya tidak sah dan bertentangan dengan hukum atau dilakukan secara sewenang-wenang.

Syahril mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-VI/2006 maka pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan dan penambahan UU Nomor 31 Tahun 1999 maka delik yang berlaku adalah delik materil yang mensyaratkan adanya akibat unsur kerugian negara.

"Dalam surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan tersangka sama sekali tidak ditemukan nilai yang pasti kerugian negara sehingga itu tidak sah," kata Syahril.

Selanjutnya, kata Syahril dalam peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah yang salah satu isi pernyataan pertanggungjawaban dari pemilik tanah sebagai penerima ganti rugi adalah, apabila di kemudian hari ternyata ada pihak-pihak lain yang mempunyai/memiliki hak atas tanah tersebut, kami bersedia menanggung segala akibat dari penyerahan tanah/pelepasan hak.

"Klien kami selaku Ketua Satgas A dan B adalah dalam kapasitas pelaksana hukum administrasi, sedangkan terhadap pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut adalah dua hal yang berbeda," jelas Syahril.

Setelah mendengarkan gugatan dari pemohon melalui kuasa hukumnya, sidang praperadilan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan pembelaan termohon dari Kejati Sumbar yang diwakili Jaksa Eka dan kawan-kawan.

"Sidang dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan dari termohon," kata hakim Rinaldi Triandoko.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.

Tersangka tersebut terdiri dari delapan orang warga penerima ganti rugi masing-masing BK, NR, SB, KD, AH, SY, RF dan SA.

Kemudian tiga orang dari unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu J, RN dan US.

Selanjutnya ada satu orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, YW dan satu orang aparatur pemerintahan nagari atau desa, SS.

"Totalnya ada 13 orang yang kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Sumbar Suyanto kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Suyanto mengatakan 13 tersangka itu dibagi dalam 11 berkas perkara. Satu perkara digabung untuk tiga tersangka dari BPN.

Suyanto yang didampingi Asisten Intelijen Mustaqpirin dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Fifin Suhendra mengatakan kasus tersebut telah disidik sejak 22 Juni 2021.

Kasus ganti rugi lahan tol itu terjadi di lahan yang berada pada kawasan Taman Kehati, Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam proyek jalan tol ini, negara membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang dipakai untuk pembangunan.

Hanya saja di kawasan Taman Kehati Parit Malintang, ditemukan indikasi penerima ganti rugi bukan yang berhak. Lahan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, namun ganti rugi diterima orang per orang.

"Taksiran kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 27,8 miliar," kata Suyanto.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/29/162611978/2-tersangka-kasus-korupsi-ganti-rugi-lahan-tol-padang-pekanbaru-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke