Salin Artikel

Jalan Ditutup, 600 Pekerja Tambang Batu Bara di Kaltim Terancam di-PHK

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sebanyak 600 pekerja tambang batu bara PT Batuah Energi Prima (BEP) di Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim, terancam diputus hubungan kerja (PHK).

Perusahaan pemegang IUP dengan luas konsesi seluas 1.200 hektar itu mengaku sudah tak mampu membayar upah ratusan karyawannya, karena tak bisa produksi.

"Perusahaan kami sudah 20 hari tidak produksi (batu bara) karena jalan tambang kami ditutup organisasi masyarakat (ormas)," ungkap Deputi Project Manager PT BEP, I Ketut Suardana kepada awak media di Samarinda, Selasa (28/12/2021).

I Ketut bilang untuk pemenuhan gaji karyawan, perusahaan bergantung dengan produksi batu bara. Ketika perusahaan tidak memenuhi itu, maka perusahaan tidak bisa membayar upah.

"Jadi ke depan jika kondisi berlarut, kita rumahkan dulu. Kalau kondisinya berlanjut terus terpaksa kami PHK," kata dia.

Sudah 20 hari ratusan karyawan itu turun ke lokasi tambang namun tak beraktivitas. Mereka hanya datang absen, kemudian menunggu jam pulang.

 Alasan ditutup 

Sebelumnya, 600 karyawan PT BEP berdemostrasi di Polres Kutai Kartanegara meminta agar polisi bertindak atas pemortalan jalan hauling (tambang) itu.

PT BEP menambang sesuai IUP Nomor 503/880/IUP-OP/DPMPTSP/VI/2007 berlokasi di Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Dedik Santoso menyebut pemortalan jalan tambang dilakukan oleh pihak ketiga.

Menurut Dedik, pihak ketiga mengklaim lahan seluas 22 hektar dalam areal konsesi itu, telah dibeli dari mantan direktur perusahaan tersebut.

Pihak ketiga yang dimaksud diduga seseorang bernama Tan Paulin. Oleh karyawan BEP saat demo, sosok Tan Paulin disebut sebagai "ratu koridor".

Tanah pribadi


Pengacara Tan Paulin, Widi Aseno membenarkan penutupan jalan itu dilakukan kliennya.

"Bahwa sudah terjadi peralihan hak Tan Paulin atas tanah seluas kurang lebih 20 hektar itu. Dan kebetulan berada di jalan hauling PT BEP itu. Dasarnya adalah akte tanggal 29 Oktober 2021," kata dia.

Karena kepemilikan pribadi, kata Widi, kliennya bisa berhak bertindak apa saja di atas tanahnya, termasuk memortal.

"Artinya di sini Tan Paulin merasa punya tanah, apa yang dia miliki ini punya hak. Dengan tanpa masuk untuk menghalang-halangi," tutur dia.

Widi meminta jajaran direksi PT BEP segera menemui Tan Paulin dan membuat kesepakatan agar clear masalah dan perusahaan tersebut kembali beroperasi.

Rugi ratusan miliar 

I Ketut mengatakan, sejak diportal pada 9 Desember lalu, perusahaan rugi miliaran rupiah.

Setiap harinya, kata dia, mereka bisa memproduksi 10.000 metrik ton batu bara.

Jika dikalkulasikan dengan harga batu bara saat ini, maka sudah menelan kerugian sekitar Rp 122,8 miliar.

Tak hanya itu, dampak lain akibat tak berproduksi pun berimbas ke setoran royalti dan pajak ke negara.

Dia mengestimasi sekitar Rp 9,8 miliar pendapatan negara hilang akibat pemortalan oknum ormas.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/29/082110178/jalan-ditutup-600-pekerja-tambang-batu-bara-di-kaltim-terancam-di-phk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke