Salin Artikel

KSPI dan KSPSI Minta Gubernur Banten Sudahi Konflik dengan Buruh

SERANG, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menyudahi konflik dengan buruh.

Sebelumnya, dua buruh yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya kembali kepada keluarga setelah penangguhan penahannya dikabulkan polisi.

Penangguhan penahanan itu setelah adanya penjamin yakni Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal.

Sebagai bentuk dukungan, kedua pimpinan buruh itu menjemput anggota yang ditahan oleh Polda Banten yaitu, OS (28) dan MHF (20) pada Selasa (28/12/2021).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea pun meminta agar Gubernur Banten Wahidin Halim segera mencabut laporannya, dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kami minta Gubernur Banten agar segera mencabut laporan karena tidak ada gunanya melanjutkan masalah ini berlarut-larut. Buruh yang dijadikan tersangka ini merupakan tulang punggung keluarganya," kata Andi kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (28/12/2021).

Menurut Andi, aksi yang dilakukan buruh bukanlah tindakan kriminal. Tapi, Gubernur Banten Wahidin Halim tak pernah mau menemui perwakilan buruh.

"Dalam setiap aksi buruh tidak pernah ada benturan dengan kepolisian. Saya bersama Bung Said Iqbal 12 tahun memimpin aksi buruh selalu mengedepankan aksi damai. Perjuangan buruh tidak boleh ada kekerasan apapun," katanya.

Andi juga meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat bahwa buruh menerobos ruangan Gubenur Banten.

"Ini hanya aksi spontanitas yang dilakukan karena keinginan buruh audiensi dengan Gubenur malah diacuhkan," ujarnya.


Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengakui perbuatan buruh sudah masuk dan duduk dikursi kerja Gubernur Banten Wahidin Halim adalah kesalahan.

Namun, bukan kesalahan besar.

"Kami akui itu sebuah kesalahan, tapi bukan kesalahan berat, sebuah kesalahan spontan. Sebuah kesalahan sebab akibat," ujar Said.

Said meminta agar Gubernur Banten untuk mencabut laporannya.

Menurutnya, apabila tidak dilakukan, justru akan memperkeruh suasana, bahkan akan ada eskalasi aksi buruh menuntut revisi UMK tahun 2022 lebih besar.

"Kami mohon dengan segera Gubernur Banten menyudahi konflik antara pemangku kepentingan Gubernur sebagai penguasa daerah dengan rakyatnya kaum buruh pekerja," kata Said.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Gubernur Banten digeruduk oleh buruh saat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi besaran UMK di Provinsi Banten, Rabu (22/12/2021).

Imbasnya, sebanyak enam buruh dijadikan tersangka seusai kuasa hukum Wahidin melaporkan aksi penggerudukan itu ke Polda Banten, Jumat (24/12/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/28/222122678/kspi-dan-kspsi-minta-gubernur-banten-sudahi-konflik-dengan-buruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke