Salin Artikel

2 Penampung TKI Tenggelam di Malaysia yang Ditangkap Polisi Minta Uang hingga Rp 4,5 Juta

BATAM, KOMPAS.com – Pihak Polda Kepulauan Riau (Kepri) merilis dua tersangka yang berperan dalam keberangkatan para pekerja migran Indonesia (TKI) ilegal, yang menjadi korban saat berada di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian mengatakan, dua tersangka yang saat ini berhasil diamankan berperan sebagai penampung 10 TKI ilegal sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan rakyat yang berada di Tanjung Uban, Bintan, Kepri.

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga berperan sebagai pengurus hingga memberangkatkan TKI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi

"Kedua tersangka berinisial JI alias J (39), dan AB (48). Satu tersangka menampung lima orang TKI sebelum mereka salurkan ke seseorang yang bisa bawa mereka masuk ke Malaysia secara ilegal," kata Jefry di Mapolda Kepri, Senin (27/12/2021).

Dari penangkapan kedua tersangka ini, pihaknya juga menyatakan telah mengantongi sejumlah nama yang berperan dalam penyaluran para TKI ilegal yang menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di perairan Johor Bahru, Malaysia.

Jefry juga menerangkan agar unit Satgas Misi Kemanusiaan yang saat ini telah terbentuk, diberi waktu untuk mencari bukti kuat dari para terduga yang identitasnya telah dikantongi petugas.

"Saat ini kedua orang yang kita amankan ini saja yang buktinya sudah kuat. Kita sudah kantongi beberapa nama lagi, beri kami waktu dan nantinya akan kembali dirilis kembali apabila ada tersangka lain," papar Jefry.

Adapun identitas lima TKI ilegal yang dibawa oleh tersangka JI alias J adalah, Tukimin Martemeja asal Cilacap (meninggal dunia), Andi Maulana asal Cilacap (meninggal dunia), Syech Mulachela asal NTB (meninggal dunia), Herman asal NTB (meninggal dunia) dan Fahrurozi (selamat)

Sementara lima TKI ilegal yang dibawa oleh tersangka AB yakni, Fatimah asal Jember (meninggal dunia), Miskuriah asal Pekanbaru (meninggal dunia), Maidita Rupatih asal Pekanbaru (selamat), Khusnul Khotimah asal Jember (selamat) dan Sri Hindari asal Jember (masih dalam pencarian korban).

Tidak hanya itu, sebelum diberangkatkan para korban ini juga diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk biaya penampungan, dan pengurusan dokumen.

"Biayanya bervariasi, ada yang diminta Rp 4 juta dan ada juga yang diminta Rp 4,5 juta sebelum berangkat dari Bintan," jelas Jefry.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/28/063100578/2-penampung-tki-tenggelam-di-malaysia-yang-ditangkap-polisi-minta-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke