Salin Artikel

Asisten Rumah Tangga Culik Anak Majikan di Situbondo, Mengaku Disuruh Penasihat Spiritual

Pelaku diduga menculik bocah berinisial VC yang berusia 18 bulan di Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Sabtu (25/12/2021). Bocah itu merupakan anak majikannya berinisial ASD (23).

Saat itu, ASD tak menemukan anaknya dan pelaku berinisial A di rumah. ASD lalu memeriksa rekaman kamera CCTV. 

Dalam rekaman itu terlihat A menggendong anak korban sambil berjalan ke luar rumah.

Korban juga telah mencoba menghubungi pelaku, tetapi tak menyambung. Korban lalu memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, polisi telah menangkap pelaku dan melakukan pengembangan terhadap kasus itu.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penculikan karena mengikuti perintah guru spiritualnya berinisial ID dan FA.

"Disuruh oleh Mbah ID dan FA yang menurut pengakuan tersangka adalah penasihat spiritual, berasal dari Jawa Tengah," kata Sutrisno dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).

Sutrisno menjelaskan, penasihat spiritual itu menyebut, A dan anaknya akan mendapatkan nasib sial jika tidak melakukan penculikan itu.


Mendengar hal itu, A pun nekat menculik anak majikannya.

Dalam kasus itu, polisi menyita pakaian yang digunakan korban dan pelaku, rekaman CCTV, ponsel, karcis bus, uang Rp 350.000, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

"Kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Untuk selanjutkan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan pencarian dua orang, yang diduga menyuruh tersangka melakukan perbuatan penculikan dimaksud,“ kata Sutrisno lagi.

Polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 76F Jo pasal 83 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/27/181628678/asisten-rumah-tangga-culik-anak-majikan-di-situbondo-mengaku-disuruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke