Salin Artikel

Nongkrong di Kafe, Ini Detik-detik Kader PDI-P yang Aniaya Remaja di Medan Ditangkap Polisi

H ditangkap polisi di sebuah kafe di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (24/12/2021).

Saat didatangi polisi, H sedang duduk di dalam kafe tersebut. Dia terlihat mengenakan kemeja putih dan duduk di sudut kafe bersama temen-temennya.

Petugas kepolisian yang masuk langsung menghampiri pelaku dan mengatakan bahwa mereka darri Polrestabes Medan.

"Saya dari Polrestabes Medan, saya bersama anggota datang ke sini. Ini ada surat perintah, untuk bapak memberi keterangan terkait video viral," kata seorang polisi sambil menyerahkan surat dikutip dari Tribunnews.com.

Setelah itu, tampak pelaku langsung membaca isi surat yang diberikan kepadanya. Tak lama, personel tersebut mengajak pelaku ikut ke Polrestabes Medan.

"Oke, yok bang yok biar kita rilis di Polres," tuturnya.

Namun pelaku masih tampak menolak dan terlihat mencoba mengambil ponsel. Terlihat pelaku menelpon seseorang.

Tidak lama kemudian, pelaku pun akhirnya mau dibawa oleh polisi. Pelaku langsung mengenakan topi berwarna merah dan berdiri di depan petugas.

Di depan awak media, H yang mengenakan jaket warna abu-abu lebih banyak menundukkan kepala.

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, H tak menggunakan rompi tahanan seperti layaknya tersangka lain.

Selain itu kedua tangannya tak diborgol dan sempat disediakan kursi untuk duduk sambil melipat tangan.

Saat diberi peluang untuk klarifikasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kader PDI-P melontarkan kalimat dengan nada yang amat pelan.

Bahkan saking pelannya, beberapa awak media meminta H untuk bicara lebih keras.

“Mohon maaf saya khilaf,” ungkapnya.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, H belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Sabtu (25/12/2021).

Meski tidak ditahan dan wajib lapor, berkas perkara tersangka Halpian Sembiring Meliala tetap akan dilanjutkan ke jaksa.

"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Dalam kasus ini, tersangka H dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka. H juga terancam dipecat dari kader PDI-P.

"Iya (terancam dipecat). Nanti ada keputusan rapat DPD untuk evaluasi yang bersangkutan dan kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas," kata Ketua DPD PDI-P Rapidin Simbolo.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor: I Kadek Wira Aditya, Priska Sari Pratiwi), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2021/12/26/123500478/nongkrong-di-kafe-ini-detik-detik-kader-pdi-p-yang-aniaya-remaja-di-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke