Salin Artikel

Kader PDI-P Aniaya Remaja di Parkiran Medan, Mengaku Khilaf dan Terancam Dipecat oleh Partai

Video tersebut direkam di sebuah minimarket di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban adalah FL, remaja 16 tahun yang tinggal sekitar 2 kilometer dari minimarket. Sementara pria yang memukuli FL diketahui sebagai H (45), seorang kader dari PDI-P Sumatera Utara.

Penganiayaan dipicu hal sepele yakni korban meminta pelaku menggeser mobilnya karena FL akan mengeluarkan motor dari parkiran.

Mengaku khilaf, sempat tak ada di rumah saat didatangi polisi

Setelah video tersebut viral, polisi langsung turun tangan.

Petugas sempat mendatangi rumah H yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Kecamatan Medan Johor. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Tak berapa lama, polisi berhasil mengamankan A dan tersangka dibawa ke kantir polisi untuk diminta keterangan.

H mengaku melakukan pemukulan karena kesal atas sikap korban. Ia menilai korban tak sopan saat meminta menggeser posisi mobil.

"Korban bilang, 'Kau pinggirkan mobilmu'. Lalu saya dekati beliau. 'Dek, yang sopan sikit, saya ini orangtua',” ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, Sabtu (25/12/2021).

H yang saat itu menggunakan jaket warna abu-abu terlihat terus menundukkan kepala dan mengaku khilaf.

“Mohon maaf saya khilaf,” ungkapnya.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, H belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Dalam kasus ini, tersangka H dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Pihaknya akan memutuskan dalam rapat internal untuk mengevaluasi perbuatan yang dilakukan H.

"Iya (terancam dipecat). Nanti ada keputusan rapat DPD untuk evaluasi yang bersangkutan dan kami tak segan untuk mengambil tindakan tegas," kata Rapidin saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (25/12/2021).

Rapidin juga meminta maaf kepada masyarakat Sumut atas kejadian tersebut. Dia mengaku sangat kecewa dengan arogansi kadernya.

"Terlepas ada kata-kata kasar dari korban, sebenarnya tidak harus dilakukan dengan menghakimi sendiri, memukul. Saya sebagai ketua sangat kecewa," ucapnya.

Ia juga mengapresisasi aparat hukum yang menangani kasus tersebut. Menurutnya, partainya sebagai partai yang membela orang lemah atau wong cilik selalu menaruh simpati kepada masyarakat.

"Ini sudah bertentangan dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai kami," tuturnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor: I Kadek Wira Aditya, Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/26/064700778/kader-pdi-p-aniaya-remaja-di-parkiran-medan-mengaku-khilaf-dan-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke