Salin Artikel

2 Pencuri Besi Proyek Jembatan Nibung Ditangkap Polisi, Hasil Curian Hendak Dijual Rp 500.000

BANGKA, KOMPAS.com - Dua pemuda berinisial YN (17) dan JMH (21) harus berurusan dengan kepolisian karena diduga mencuri dan menjual besi ulir proyek jembatan nasional di Desa Nibung, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaku diringkus polisi saat hendak menjual tujuh batang besi ulir senilai Rp 500.000.

"Aksi pencurian dilakukan pada 29 November 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari. Pelaku menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP M Risya Mustario dalam pers rilis, Jumat (24/12/2021).

Risya menuturkan, saat menjalankan aksinya pelaku memarkirkan motor di kebun sawit di sekitar lokasi pembangunan jembatan.

Kemudian pelaku berjalan kaki menuju tumpukan material pembangunan jembatan.

Pelaku kemudian membawa tujuh batang besi ulir dan menjualnya beberapa hari kemudian.

"Saat sedang mencari pembeli, kami menerima laporan dan dilakukan penangkapan," ujar Risya.

Sementara itu, pelaku di hadapan polisi mengaku tidak mengetahui pemilik dari besi yang mereka curi.

Namun pelaku mengetahui jika besi tersebut bagian dari material pembangunan jembatan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kini pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Koba, Bangka Tengah.

Adapun jembatan Nibung merupakan proyek nasional untuk memperlancar arus transportasi yang menghubungkan Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

Pembangunan jembatan menggunakan konsep jalan layang demi menghindari banjir rob dan rawa di kawasan itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/25/194250378/2-pencuri-besi-proyek-jembatan-nibung-ditangkap-polisi-hasil-curian-hendak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke