Salin Artikel

Ganjil Genap Berlaku 24 Jam di Puncak Bogor, Ini Syarat yang Wajib Dibawa Pengendara

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Petugas gabungan mulai melakukan pengamanan ekstra ketat bagi pelaku perjalanan menuju kawasan wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).

Petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol-PP Kabupaten Bogor itu memberlakukan ganjil genap selama 24 jam penuh.

Tak hanya itu, petugas juga mulai memeriksa sertifikat vaksin dan bukti hasil tes negatif rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, penerapan ganjil genap dan pemeriksaan sertifikat vaksin ini dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang aturan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

"Ini yang harus diingat, nomor pelat kendaraan harus ganjil atau genap sesuai tanggal, wajib menunjukkan vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) melalui aplikasi PeduliLindungi, kemudian hasil negatif antigen," kata Dicky, Jumat.

"Bagi yang belum divaksin dilarang bepergian jarak jauh," imbuhnya menegaskan.

Aturan ini akan berlaku hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan di momen libur akhir tahun.

Karena itu, Dicky menegaskan, bagi para pengendara motor atau mobil yang tidak taat pada aturan-aturan tersebut, maka akan diminta putar balik arah paksa oleh petugas di pos pengamanan.

Dia menyebut bahwa pihaknya telah mendirikan 10 posko pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan di beberapa jalur alternatif menuju kawasan Puncak.

"Posko-posko tersebut dijadikan sebagai check point sistem ganjil-genap, pemeriksaan sertifikat vaksin dan sekaligus pelaksanaan vaksinasi bagi yang belum," ujarnya.

Untuk menyukseskan pemeriksaan ini, sambung dia, sebanyak 280 petugas gabungan disiagakan terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Ratusan personel tersebut akan berjaga secara bergantian selama 24 jam penuh.

Adapun 10 titik pemeriksaan tersebut meliputi gerbang tol yang menuju Puncak yakni, Cibanon, Rainbow Hills, Pasir Angin, Gate Tol Ciawi, Penutupan Arus Bandungan, Simpang Gadog, Sentul Utara dan Bellanova.

Kemudian, dua titik di jalur alternatif (Jalan Ciawi, Jalan Pandan Sari) atau jalan yang biasa digunakan kendaraan roda dua.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/24/114248878/ganjil-genap-berlaku-24-jam-di-puncak-bogor-ini-syarat-yang-wajib-dibawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke