Salin Artikel

Jadi Korban Kecelakaan dan Patah Tulang, 2 Mahasiswi Tetap Bebaskan Sopir Bus Penabraknya dari Penjara, Ini Alasannya

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Nurul (22) dan Dhea (23) mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya beralasan mau berdamai dengan Aceng (38), tersangka sopir bus Budiman yang menabraknya karena memiliki istri yang sedang hamil 6 bulan.

Kemudian, tersangka yang sempat dipenjara ini tak memiliki riwayat melanggar hukum lainnya serta punya anak kecil perempuan yang masih duduk di bangku SD.

"Saya juga perempuan ya Pak, kami mau damai karena sudah ada itikad baik dan kami melihat kasihan tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan dan anak lainnya masih kecil. Jadi saya memilih untuk damai saja," jelas Dhea kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/12/2021).

Dhea pun meminta kepada Aceng untuk tak mengulangi perbuatannya saat bertugas menjadi sopir bus dan lebih berhati-hati lagi saat berkendara.

Dirinya berharap kejadian seperti ini hanya menimpa kepadanya dan saudarinya.

Keduanya pun bersyukur karena akibat kejadian ini luka-luka patah tulang yang dialaminya masih bisa sembuh dan tak berkepanjangan.

"Alhamdulillah, kami juga sudah sembuh dan bisa kembali normal beraktivitas kembali seperti sedia kala," ujar dia.

Adapun kronologis kejadiannya, lanjut Dhea, tiga bulan lalu bus Budiman jurusan Sukabumi-Yogyakarta yang dikemudikan tersangka menabrak motor yang ditumpangi keduanya di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.

Bus tersebut sedang menyalip mobil di depannya dan menabrak motor kedua korban di depannya yang sedang melaju di jalurnya.

"Saya soalnya waktu itu enggak salah dan sedang di jalurnya. Tiba-tiba bus tersangka menyalip mobil dan menabrak kami. Setelah itu, tersangka dinyatakan bersalah oleh Gakkum Satlantas Polresta Tasikmalaya dan berkasnya sudah lengkap P21 di Kejari Tasikmalaya. Sampai kemarin, Kejari Tasikmalaya mencabut kasusnya karena mendapatkan justice restoratif," kata dia.

Sebelumnya, Nurul (22) dan Dhea (23) mahasiswa Universitas Perjuangan (Unper) Tasikmalaya menyelamatkan Aceng (38), seorang sopir bus yang menabraknya 3 bulan lalu dari jeratan penjara maksimal 1 tahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya mengabulkan keadilan restoratif dengan mencabut perkara tabrakan dengan status lengkap atau P21 yang menyebabkan sebelumnya kedua mahasiswa itu terluka parah pada Rabu (22/12/2021).

Kedua korban dan tersangka sudah bersepakat damai usai adanya penggantian uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta dan melihat kondisi istri tersangka hamil 6 bulan serta memiliki anak kecil berumur 11 tahun.

"Ini kasus pertama di Tasikmalaya yang mendapatkan restorative justice. Hari ini kami Kejaksaan Negeri Tasikmalaya mencabut kasus tabrakan atas nama tersangka Aceng pada hari ini. Hal ini setelah pengecekan sesuai di lapangan bahwa antara korban dan terdangka sudah bersepakat untuk damai," jelas Kepala Kejari Tasikmalaya Tubagus Fajaruddin di kantornya, Rabu siang.

Fajaruddin menambahkan, tersangka selama ini sempat ditahan usai kasus tabrakan antara Bus Budiman yang dikemudikannya menabrak sebuah motor yang dibawa kedua korban mahasiswa perempuan tersebut di Jalan RE Martadinata (Pertigaan Bojong) Kota Tasikmalaya 3 bulan lalu.

"Sesuai hasil penyelidikan Satuan Lalu Lintas Polresta Tasikmalaya, Aceng dinyatakan bersalah karena menabrak motor di depannya saat bus bukan pada jalurnya sedang menyalip kendaraan lain. Aceng pun ditetapkan tersangka. Namun, karena diketahui mereka berdamai, kita putuskan tersangka mendapatkan restorative justice," tambah Fajaruddin.

Pengajuan restorasi justice ini sudah lengkap atau P21 kasusnya pada 13 Desember 2021.

Sehingga, Kejari Tasikmalaya menyatakan kasusnya dicabut dan tanpa keputusan lewat persidangan. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/23/165739378/jadi-korban-kecelakaan-dan-patah-tulang-2-mahasiswi-tetap-bebaskan-sopir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke