Salin Artikel

Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Dituntut 6 Bulan Penjara, Korban Kecewa

Tuntutan tersebut dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang pada Rabu (22/12/2021).

Sidang yang berlangsung tidak lebih dari satu jam itu menghadirkan terdakwa DP (31) yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang.

Dalam persidangan, DP hadir mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam didampingi kuasa hukumnya.

"Tuntutan enam bulan penjara, yang berwenang menjelaskan pimpinan kami. Kami hanya pelaksana," ujar Novie ditemui usai sidang di PN Kota Semarang, Rabu (22/12/2021).

Sedangkan, terdakwa DP bersama kuasa hukumnya tak mau menjawab pertanyaan wartawan.

Mereka tampak langsung pergi meninggalkan ruangan sidang.

"Lain kali saja ya, lain kali," kata kuasa hukum DP sembari berjalan menuju tempat parkir.

Di sisi lain, pendamping korban dari Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Nia Lishayati mengaku kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan trauma psikologis yang dialami korban atas perbuatan DP.

"Kecewa banget ya, masa tuntutannya hanya enam bulan penjara. Itu enggak sebanding sama trauma dan penderitaan korban. Korban sampai saat ini bahkan masih harus berkonsultasi ke psikologi dan psikiater karena ulah pelaku," ucap Nia.


Dia berharap majelis hakim PN Semarang dapat melihat perkara ini secara adil.

Apalagi, berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancamannya maksimal dua tahun delapan bulan.

"Berharap sekali kepada pengadilan negeri semarang bisa memutus hukuman maksimal terhadap kasus ini yaitu 2 tahun 8 bulan. Karena tuntutannya bahkan tidak ada seperempatnya," kata Nia.

Nia juga menyayangkan perguruan tinggi tempat terdakwa menuntut ilmu tidak melakukan tindakan apa pun setelah kasus tersebut dilaporkan.

"Sangat disayangkan, kampus masih diam. Tidak ada tindakan apa pun, tidak memberikan peringatan atau sanksi apapun. Itu artinya kampus melanggar PP Permendikbud No 30," tegasnya.

Sebagai informasi, DP merupakan teman suami dari korban yang tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Kota Semarang.

Saat suami korban tidak berada di rumah, DP mengintip korban ketika mandi lalu melakukan onani.

Lantas, ia mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.

Kejadian itu terungkap pada Oktober 2020 ketika korban merekam kondisi ruang makan dengan menggunakan iPadnya. Sebab, beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi.

Korban mengalami trauma berat, gangguan makan hingga harus memulihkan kondisi psikologisnya usai mengetahui rekaman video tersebut.

Diketahui DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/22/174141278/dokter-yang-campurkan-sperma-ke-makanan-dituntut-6-bulan-penjara-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke