Salin Artikel

Mantan Suami Valencya Divonis Bebas, Tak Terbukti Lakukan Penelantaran

KARAWANG, KOMPAS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang memvonis bebas Chan Yung Ching, mantan suami Valencya dalam kasus dugaan penelantaran anak dan istri.

Majelis Hakim yang diketuai Ismail Gunawan, dengan anggota Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap memutus bebas Chan Yung Ching dari tuntutan jaksa penuntut umum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatannya. Terdakwa juga tidak terbukti tidak memberikan nafkah kepada saksi korban Valencya. Sehingga unsur melakukan penelantaran tidak terbukti. Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan," kata Ismail Gunawan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (21/12/2021).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum mengaku akan menunggu perintah dari pimpinannya terkait akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Saya tunggu dulu perintah pimpinan. Soalnya tadi juga kan diberi waktu tujuh hari," kata JPU Pery Kurnia.

Hotma Raja Bernard Nainggolan, kuasa hukum Chan mengaku lega dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya. Bernard juga berharap JPU tidak melakukan kasasi.

"Kasus-kasus rumah tangga bisa (diselesaikan) persuasif, saya berharap jaksa tidak mengajukan kasasi dengan pertimbangan itu," ungkap Hotma.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/21/214416678/mantan-suami-valencya-divonis-bebas-tak-terbukti-lakukan-penelantaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke