Salin Artikel

Sales Motor di Lamongan Bawa Kabur Uang Rp 1 Miliar, Dipakai Beli Mobil dan Biayai Selingkuhan

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, pelaku merupakan seorang sales di salah satu dealer sepeda motor di Lamongan.

Dengan iming-iming menyediakan motor baru lebih murah dan pengurusan cepat, pelaku berhasil merayu para korban sejak Juli hingga Oktober 2021.

"Kasus ini terungkap berawal dari laporan beberapa korban yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Dengan perjanjian, motor akan diserahkan setelah uang diserahkan," ujar Miko saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (21/12/2021).

Namun hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung memenuhi janjinya menyerahkan motor. Padahal sejumlah uang telah diberikan oleh korban kepada pelaku.

"Jumlahnya (setoran) setiap korban bervariasi, dari mulai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta untuk satu motor. Total kerugian dari 40 orang korban mencapai Rp 1 miliar," ucap Miko.

Dalam perjanjian kredit motor dengan korban, mereka akan dikenakan biaya uang muka antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Sementara yang memesan motor secara tunai, dikenakan biaya antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per orang.

"Dari 40 korban, memang baru tiga orang yang melapor. Namun saat pemeriksaan dilakukan, tersangka mengakui ada 40 orang yang ditipu. Makanya, kami juga mengimbau kepada korban lain agar melaporkan kejadian yang dialami," kata Miko.

Demi meyakinkan para korban, pelaku juga menerbitkan bukti kuitansi dan stempel palsu, yang dibuat seolah-olah transaksi tersebut resmi atas sepengetahuan pihak dealer motor yang bersangkutan.

Miko mengungkapkan, pelaku sempat kabur ke Sulawesi Utara sambil membawa uang tersebut usai menipu 40 korban.

Namun akhirnya penyidik berhasil mengamankan pada 16 Desember lalu. 

"Sempat mengaku uangnya disetor ke CV (dealer motor), tapi setelah diperiksa tidak ditemukan aliran uang ke CV, tersangka kemudian mengakui perbuatannya," tutur Miko.

Pengakuan pelaku

Sugi awalnya mengaku uang tersebut sudah habis untuk biaya hidup. 

Namun setelah didesak awak media, ia mengungkapkan bahwa uang itu habis untuk membeli mobil dan biaya bersama wanita simpanannya.

"Sudah habis. Buat beli mobil, tapi mobilnya juga sudah saya jual. Saya sudah menikah, tapi ada juga (wanita simpanan)," kata Sugi.

Atas perbuatan yang dilakukan, Sugi dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/21/155848478/sales-motor-di-lamongan-bawa-kabur-uang-rp-1-miliar-dipakai-beli-mobil-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke