Salin Artikel

Tersangka Penipuan Bansos Covid-19 di Mataram Masuk DPO, Kerugian Korban Ditaksir Capai Rp 1,2 Miliar

Tersangka BE merupakan warga Ampenan, Kota Mataram yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak hadir pada panggilan pemeriksaan.

BE diduga telah memesan sejumlah sembako untuk bansos Covid-19 ke pedagang, tetapi tidak dibayar lunas.

"Modus dengan cara penipuan. Modus beras dikirim, uang tidak dibayar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (21/12/2021).

Hari menyebutkan, tersangka menjanjikan untuk membayar sembako yang telah dipesan tersebut dalam beberapa tahap.

Pembayaran pertama dan kedua lancar dibayarkan oleh tersangka.

Tetapi setelah itu tidak ada lagi kabar dari BE, sementara sembako tetap dikirim.

Hari menyebutkan, sudah ada tiga pelapor yang mengaku menjadi korban dan mengalami kerugian akibat ulah BE.

Kerugian yang diderita korban ditaksir antara Rp 500 juta hingga Rp 1,2 miliar.

"Ada yang kerugian Rp 800 juta, ada pelapor yang rugi Rp 1,2 miliar dan ada pelapor yang rugi Rp 500 juta," kata Hari Brata.

Hari menyebutkan, BE sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Saat ini polisi masih mencari keberadaan BE.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/21/150553378/tersangka-penipuan-bansos-covid-19-di-mataram-masuk-dpo-kerugian-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke