Salin Artikel

Perempuan Dibunuh Mantan Suami, Sempat Dikubur di Rumah Sebelum Mayatnya Dibuang

NZ, seorang ibu rumah tangga asal Desa Lambhuk Banda Aceh, tewas di tangan mantan suaminya sendiri. Polisi kini sudah menahan HH, sang mantan suami, di Mapolresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Lamhasan, Peukan Bada setelah tim melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat yang terbungkus jas hujan plastik di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

"Tersangka HH adalah orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban," kata AKP M Ryan saat jumpa pers, Senin (20/12/2021), di Mapolresta Banda Aceh.

"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan dari hasil keterangan, yang bersangkutan yang membunuh mantan istrinya itu," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku membunuh korban karena korban meminta harta hasil penjualan rumah mereka senilai Rp 50 juta, dari total hasil penjualan Rp 150 juta.

"Gelap mata karena dimintai uang hasil penjualan rumah, maka pelaku pun membunuh korban. Keduaya sudah bercerai sejak setahun lalu,” ujar AKP M Ryan.

Tak tahu harus menguburkan mayat ke mana, pelaku sempat tiga kali membongkar lokasi kuburan korban.

AKP M Ryan menjelaskan, pembunuhan dilakukan tersangka HH pada 18 November 2021 lalu.

Mulanya korban datang ke rumah tersangka di Peukan Bada, Aceh Besar, ingin memberi tahu bahwa anak mereka sedang sakit. Korban saat itu juga meminta uang bagiannya dari hasil penjualan rumah.

"Korban kembali menanyakan uang bagiannya dari penjualan rumah. Tapi tersangka diam. Saat korban sedang memakai baju, dia bangun lalu membenturkan kepala korban ke tembok. Korban terjatuh ke lantai dan dadanya dipukul oleh pelaku," jelasnya.

Tersangka sempat menguburkan korban di dalam kamar mandi rumahnya, namun karena bau tak sedap terus keluar, tersangka kembali menggali tanah itu lalu membungkus pelaku dengan jas hujan dan selimut.

Jasad korban sempat beberapa hari berada di dalam kamar tersangka, sebelum akhirnya dibuang ke lokasi kawasan Peukan Bada, pada Sabtu (11/12/2021).

"Mayat itu disimpan di kamar dari tanggal 6 sampai 11 November. Selama itu tersangka menutupi bau mayat dengan membakar sampah di depan rumah," kata Ryan.

Usai melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka pada Rabu (15/12/2021) di rumahnya di Desa Lam Hasan, Peukan Bada, Aceh Besar.

Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Lam Hasan dikagetkan dengan kasus penemuan mayat wanita terbungkus plastik yang terjadi 14 desember 2021 lalu.

Mayat wanita malang ditemukan seorang warga yang hendak ke kebun karena mencium bau menyengat.

Ketika warga mendekat, ia menemukan sesosok mayat tanpa busana terbungkus jas hujan plastik.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/20/183921578/perempuan-dibunuh-mantan-suami-sempat-dikubur-di-rumah-sebelum-mayatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke