Salin Artikel

8 Nelayan Indonesia Ditangkap di Papua Nugini, Keluarga Harapkan Bantuan Presiden Jokowi

Delapan WNI tersebut ditangkap karena melanggar daerah perbatasan perairan Papua Nugini saat mencari ikan di sekitar perairan Torasi, perairan perbatasan antara Kabupaten Merauke, Papua, dan Papua Nugini. 

Seorang keluarga nelayan yang ditahan di Papua Nugini, Wa Ode Basria Ningsi, yang berada di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mengatakan, suaminya, La Sihali (29), bersama 7 WNI lainnya di Kabupaten Merauke, Papua.

“Tiba-tiba ipar saya telepon bahwa kapal yang digunakan oleh mereka bersama suamiku sudah ditahan oleh pemerintah Papua Nugini di perbatasan," kata Basria, Senin (20/12/2021). 

La Suhaili bersama 7 orang WNI lainnya ditahan bersama satu buah kapal penangkap ikan di perbatasan sekitar laut Torosi.

Dari 8 orang WNI tersebut, 6 merupakan warga Kabupaten Wakatobi, sedangkan 2 WNI lainnya dari Sulawesi Selatan. 

Menurut Basria, suaminya bersama 7 WNI yang bekerja sebagai nelayan pertama kali melaut di sekitar perbatasan itu. Sehingga 8 WNI tersebut tidak mengetahui bila kapalnya telah melewati batas perbatasan. 

"Saat mereka ditahan itu, kapal ini bukan sedang dalam keadaan putus asa namun hanya lewat saja. Mereka juga kaget ternyata tiba-tiba didatangi oleh tentara Papua nugini," ujarnya. 

Papua Nugini kemudian memvonis 8 WNI tersebut 2 tahun penjara, dan kini ditahan di penjara Western Province Daru Papua Nugini.

Basria ningsih berharap, pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat membantu WNI ini agar suaminya dan 7 WNI lainnya dapat membantu hukum sehingga bisa bebas dan kembali ke keluarga. 

"Kami berharap kepada bapak presiden Jokowi agar membantu memberikan bantuan hukum kepada suami saya, Kalau mereka bertahan bagaimana nasib anak-anak kami ke depannya," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/20/163737878/8-nelayan-indonesia-ditangkap-di-papua-nugini-keluarga-harapkan-bantuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke