Salin Artikel

Oknum Kades yang Mengaku Polisi untuk Peras Warga Beraksi di 13 TKP

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson menyebutkan, Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk itu setidaknya beraksi sebanyak 13 kali.

“Yang sudah melapor ke polisi itu ada tujuh (korban). Tapi dari pengakuan sementara dia sudah melakukan itu ada 13 TKP di Nganjuk saja,” jelas Boy Jeckson, Minggu (19/12/2021).

Tuduh lakukan pelanggaran hukum

Menurut Boy Jeckson, dalam aksinya, KA selalu mendekati para korban mulai dari sopir pengangkut pasir, penjual ayam, hingga tukang becak.

Kepada para korban, KA menuduh mereka telah melakukan pelanggaran hukum.

Lalu KA menawarkan diri untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya yang mengurus perkaranya, kamu ke Polsek sekarang,” ujar Boy Jeckson menirukan perkataan KA ke para korban.

Sesampainya di Polsek atau pos polisi yang disebutkan, para korban kaget karena KA tak berada di tempat tersebut.

Sementara barang-barang korban terlanjur dibawa oleh KA.


Tiga bulan terakhir

Boy Jeckson menuturkan, KA sudah melakukan aksi tersebut sejak tiga bulan terakhir.

“Ya sudah kurang lebih ada sekitar tiga bulanan,” ungkap Boy Jeckson.

Diberitakan sebelumnya, KA diciduk polisi karena diduga memeras sejumlah warga, Rabu (15/12/2021). Modusnya dengan mengaku sebagai polisi dan membawa sebuah borgol.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini KA mendekam di sel tahanan Polsek Kertosono, Polres Nganjuk. KA terancam pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/19/211543478/oknum-kades-yang-mengaku-polisi-untuk-peras-warga-beraksi-di-13-tkp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke