Salin Artikel

3 Pengantar Jenazah yang Rusak Mobil Dosen di Makassar Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Sebanyak tiga orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Kompol Djamal Fathurrahman mengatakan, ketiga tersangka adalah MR (17), AR (24) dan FA (23).

Mereka adalah warga Jalan Petta Punggawa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Djamal menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum dengan perusakan.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Djamal saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Djamal menjelaskan, pengeroyokan dan pengrusakan itu terjadi ketika korban baru saja keluar dari Kampus Politeknik ATI Makassar, Selasa (14/12/2021).

Korban berpapasan dengan rombongan pengantar jenazah.

“Rombongan pengantar jenazah dari Jalan Petta Punggawa menuju pekuburan Baroanging di Pannampu itu ugal-ugalan dan anarkis sepanjang jalan. Korban yang melihat rombongan pengantar jenazah, kemudian menepikan mobilnya," kata Djamal.

"Tetapi rombongan pengantar jenazah ini tetap menghampiri korban. Kemudian ada beberapa dari mereka menendang mobil korban dan memukuli sehingga terjadilah pengeroyokan dan pengrusakan itu,” sambungnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/215829878/3-pengantar-jenazah-yang-rusak-mobil-dosen-di-makassar-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke