Salin Artikel

Sempat Ada Pemukulan dengan Pistol, Perkelahian 2 Pengusaha Berakhir Damai

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi mengatakan, perdamaian keduanya ditempuh berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Restorative Justice.

"Dari hasil penelitian, dan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, syarat-syarat perdamaian keduanya pun dinilai lengkap," kata Wahyudi dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Wahyudi menjelaskan, syarat penghentian penuntutan yang harus dipenuhi adalah adanya kepentingan korban, kepentingan hukum lain, penghindaran stigma negatif, menghindari pembalasan, keharmonisan masyarakat, asas kepatutan dan asas kesusilaan.

Kemudian, hal yang paling penting ialah para pihak tidak pernah terliibat pidana dan ancaman hukuman lidana tidak lebih dari 5 tahun. 

Selain itu, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Awalnya proses sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, kemudian penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, kami menawarkan kepada dua belah pihak untuk berdamai, tidak perlu diteruskan ke pengadilan, dan keduanya menyerahkan surat perdamaian," ucap Wahyudi.

Sebagai informasi, dua pria lanjut usia (lansia) di Pontianak terlibat perkelahian. Mereka adalah AN (74) dan GR (60).

Perkelahian terjadi saat AN hendak mengeluarkan mobil. Akan tetapi, mobilnya terhalang oleh mobil GR.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, AN lantas memanggil orang lain untuk memberitahu GR.

“Kemudian AN memanggil orang lain untuk memberitahu GR, agar mobilnya segera dipindahkan, karena dia mau pergi,” ujarnya, Jumat (16/7/2021).

Tak lama berselang, GR mendatangi AN sambil marah-marah. Muka mereka pun sudah saling berhadapan.

“Sempat saling memaki, setelah itu AN dan GR saling mengarahkan pukulan,” tuturnya kepada wartawan.

Kedua lansia itu awalnya berkelahi dengan tangan kosong.

Namun, tiba-tiba, AN mengeluarkan sepucuk pistol jenis gas yang diselipkan di pinggangnya. Gagang pistol itu kemudian diduga dipukulkan kepada GR.

“AN lalu memukulkan senjata tersebut ke arah wajah GR dan mengenai telinga sebelah kirinya, sehingga mengakibatkan telinga sebelah mengeluarkan darah,” ucap Rully.

Kata Rully, peristiwa tersebut tak berlangsung lama. Pasalnya, perkelahian dua lansia itu langsung dilerai oleh orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian.

“Kemudian AN melarikan diri dan GR membuat laporan polisi,” terangnya.


Sita barang bukti dan lakukan visum

Rully menjelaskan, insiden tersebut berlangsung pada Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.

Sebelum perkelahian, AN sedang mengawasi mobilnya yang tengah dicuci.

Setelah selesai, AN berencana mengeluarkan mobil tersebut, tetapi terhalang oleh mobil korban.

“Kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, menyita barang bukti dan melakukan visum,” papar Rully.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/155421878/sempat-ada-pemukulan-dengan-pistol-perkelahian-2-pengusaha-berakhir-damai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke