Salin Artikel

Bertambah, Korban Pelecehan Dosen Unsri Kini Jadi 5 Orang

PALEMBANG, KOMPAS.com- Korban kasus pelecehan seksual oleh dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R yang kini ditahan di Polda Sumatera Selatan bertambah dua orang.

Kedua korban baru itu merupakan alumni Unsri yang berinisial D dan R.

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni mengatakan, dengan bertambahnya 2 korban baru, total mahasiswi yang menjadi korban adalah lima orang.

“Total sekarang ada lima orang, yang dua ini adalah alumni. Mereka membawa bukti berupa pesan chat via BBM pada 2014 lalu dari tersangka R,”kata Masnoni kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Masnoni mengutarakan, modus yang dilakukan oleh tersangka R sama seperti tiga korban sebelumnya yakni C, F dan D, di mana R mengirimkan pesan berbau mesum terhadap para korban.

“Seluruh bukti yang diserahkan oleh korban sudah kita terima, ini bisa memperkuat kita dalam pengadilan,”ujarnya.

Dengan adanya laporan baru tersebut, penyidik pun akan meminta keterangan para ahli pidana terkait kasus tersebut.

“Kami akan minta ahli bahasa di Jakarta, rencananya penyidik yang akan ke sana,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menetapkan R sebagai tersangka. 

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan 2 alat bukti berupa bukti chat mesum dari ketiga korban. 

Sehingga R pun dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi/UU Pornografi. 

"Ancaman pidananya minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun. Kami sudah mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone korban dan 1 unit handphone tersangka," kata Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, saat memberikan keterangan pers, Jumat (10/12/2021). 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/15/171249678/bertambah-korban-pelecehan-dosen-unsri-kini-jadi-5-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke