Salin Artikel

Aturan Berubah, Wali Kota Tegal Putuskan Tak Ada Penyekatan Saat Libur Nataru

Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal tidak akan menutup maupun penyekatan jalan, tapi hanya mendirikan pos pelayanan kesehatan.

Dikatakan Dedy, kebijakan itu diambil setelah batalnya rencana penerapan PPKM Level 3 serentak oleh Pemerintah Pusat.

"Memang sudah diatur nanti tidak ada PPKM Level 3, jadi di Kota Tegal tidak ada penyekatan ataupun pemeriksaan di jalan," kata Dedy Yon, kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Sebelumnya, Pemkot Tegal memang berencana melakukan penutupan maupun penyekatan ruas jalan saat jelang Nataru.

Hal itu untuk mendukung rencana pemerintah pusat yang semula akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 serentak se Indonesia.

Meski demikian, kata Dedy, sejumlah pos layanan kesehatan akan didirikan di sejumlah titik.

"Kita tetap harus siapkan posko layanan kesehatan. Hal itu untuk antisipasi warga yang bepergian dari luar kota maupun masuk ke dalam kota," kata Dedy.

Kendati tak ada posko penyekatan, kata Dedy, upaya pengawasan tetap dilakukan agar warga tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Termasuk menjaga tempat-tempat publik agar jangan sampai adanya kerumunan massa.

Selain itu, warga yang mendatangi tempat-tempat publik di Kota Bahari juga diharuskan sudah‎ vaksin.

"Kita akan massif operasi prokes. Warga harus mempersiapkan aplikasi pedulilindungi. Maka kita akan rancang tempat seperti kafe dan mal harus persiapkan barcode untuk scan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung," ujar Dedy.


Di sisi lain, Dedy juga mengimbau agar warga tidak perlu bepergian ke luar kota.

Bahkan pihaknya juga telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tegal untuk mengambil jatah cuti maupun ke luar kota.

"Perayaan tahun baru seperti penyalaan kembang api juga tidak ada. Warga boleh saja bergerak namun dengan harapan tidak perlu sampai euforia menyambut tahun baru," kata Dedy.

Dedy mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan seragam dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng terkait tempat wisata.

Pemprov diminta membuat ketentuan kapasitas pengunjung tempat wisata jika memang diperbolehkan buka.

Meski demikian, Dedy berharap agar ketentuan itu menyesuaikan status PPKM dan capaian vaksinasi di tiap daerah.

Seperti misalnya Kota Tegal yang saat ini statusnya PPKM Level 1 dan cakupan vaksinasi sudah melampaui target.

"Objek wisata kalau memang boleh dibuka, saya minta standarnya bagaimana. Kota Tegal yang PPKM sudah level satu, dan capaian vaksin sudah 100 persen, apakah pengunjung tempat wisata hanya boleh 50 persen atau 75 persen, atau bagaimana. Maka kita minta standarnya dari gubernur," pungkas Dedi.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/15/151051178/aturan-berubah-wali-kota-tegal-putuskan-tak-ada-penyekatan-saat-libur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke