Salin Artikel

Anggota DPRD Nganjuk Residivis Kasus Narkoba, Pesta Sabu hingga Dipecat dari Partai

Ia ditangkap di rumahnya di Desa Kebonagung, Kecamatan sawahan, Nganjuk pada Minggu (12/12/2021) malam.

Selain MIK, polisi juga menangkap dua rekan MIK yakni M (52), warga Desa Kweden, Kecamatan Ngetos dan MK (33), warga Desa Ngarawan, Kecamatan Berbek.

Kasus tersebut terungkap saat Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap M pada Minggu (12/12/2021).

M diketahui sebagai pengedar sabu-sabu. Saat diamankan ia membawa sabu yang diakui milik adiknya, MK.

MK pun diciduk dan ia juga mengaku jika sebagian sabu-sabu tersebut adalah milik MIK. Bahkan ia bercerita sempat berpesta narkoba di rumah anggota dewan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan alat dan sisa pemakaian sabu di kediaman MIK.

Barang bukti yang diamankan adalah dua paket sabu masing-masing seberat 0,36 gram dan 0,55 gram.

Residivis kasus narkoba

Selain menjadi anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, MIK adalah pengurus Partai Perindo.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso mengatakan, MIK mengkonsumsi sabu sebagai pelampiasan dari masalah keluarganya.

“Dari keterangannya (MIK mengonsumsi sabu) karena ada masalah keluarga. Karena untuk pelampiasan masalah keluarga bukan untuk masalah yang lain,” kata dia.

Dari catatan kepolisian, MIK berstatus residivis narkoba. Ia pernah dihukum karena kasus pil koplo atau pil double L pada tahun 2012.

MIK dan dua rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Nganjuk.

Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq menegaskan jika MIK diberhentikan secara tidak hormat.

Rofiq menuturkan, sikap tegas ini tidak hanya berlaku bagi oknum anggota dewan asal Partai Perindo yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Melainkan juga bagi oknum pengurus dan anggota Partai Perindo di berbagai daerah.

“Tidak ada tempat bagi anggota partai yang tidak mampu menjaga nama baik partai, apalagi sebagai anggota dewan yang menjadi sosok dan panutan masyarakat. Tentu secara otomatis diberhentikan dengan tidak hormat,” sebut dia, Senin (13/12/2021).

Tes urine untuk semua anggota DPRD

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, membenarkan penangkapan itu.

Yuangga mengatakan, setelah penangkapan ini dirinya akan mengusulkan untuk dilakukan tes urine kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.

“Dengan adanya kejadian ini, saya akan mengusulkan untuk tes urine ke semua anggota DPRD (Nganjuk),” kata Yuangga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/12/2021).

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Usman Hadi | Editor : Andi Hartik, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/15/085000078/anggota-dprd-nganjuk-residivis-kasus-narkoba-pesta-sabu-hingga-dipecat-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke