Salin Artikel

Terungkap, Pria di Jember yang Tewas Penuh Luka Tusuk Ternyata Dibunuh Teman Dekat

Jenazah Fani ditemukan penuh dengan luka tusuk dan masih tertancap celurit di pinggir jalan dekat sawah pada 30 Oktober lalu. 

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, tersangka AMR berhasil ditangkap di Surabaya.

“Karena melarikan diri dan membahayakan orang lain terpaksa kami lakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka,” ujar Yogi saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (14/12/2021).

Kronologi kasus pembunuhan itu bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan di pinggir sawah pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

Kemudian, pada pukul 20.00 WIB, tersangka mengajak korban berbicara di pinggir jalan di Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari.

Ketika korban sedang lengah, pelaku langsung membacok korban dengan celurit yang sudah dipersiapkan.

Bahkan, korban yang sudah berlumuran darah masih terus dipukul oleh tersangka menggunakan kayu.

“Awalnya korban dibacok dengan celurit. Lalu untuk memastikan agar korban meninggal, tersangka memukulkan kayu sebanyak dua kali kepada korban,” papar dia.

Setelah itu, pelaku meninggalkan mayat korban di pinggir jalan. Pelaku AMR juga mengambil ponsel milik korban untuk menghilangkan jejak.

Pelaku berpindah tempat

Untuk menghindari polisi, pelaku juga berpindah-pindah tempat hingga kabur ke Surabaya.

Selama pelarian, pelaku AMR bekerja serabutan untuk mendapatkan uang. Seperti menjadi kuli bangunan hingga tukang bersih-bersih kolam ikan dan sebagainya.

“Dia berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi,” ujar dia.

Tersangka AMR mengaku membunuh teman dekatnya sendiri karena cemburu.

Sebab, mantan istrinya diketahui menjalin hubungan dengan korban. Selain itu juga karena korban memiliki utang kepada pelaku. 

“Selain karena motif asmara, juga ada motif ekonominya, tersangka ingin menguasai harta benda berupa motor dan HP korban,” terang dia.

Pelaku AMR diduga membunuh dengan cara merencanakan terlebih dahulu sehingga dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan mayat Fani Yulianto ditemukan tergeletak penuh luka di pinggir jalan persawahan pada 30 Oktober 2021 pagi.

Mayat tersebut membuat geger warga hingga melaporkannya pada pihak kepolisian.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/212945278/terungkap-pria-di-jember-yang-tewas-penuh-luka-tusuk-ternyata-dibunuh-teman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke