Salin Artikel

Tangis Haru Stella Monica Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya

Usai mendengarkan vonis, Stella menangis haru sambil menghampiri keluarganya di kursi pengunjung sidang.

Mereka pun menumpahkan emosi sambil menangis berpelukan.

Stella lalu menemui massa pendukungnya di luar gedung Pengadilan Negeri Surabaya dan menaiki mobil komando.

Di atas mobil komando, Stella berterima kasih kepada majelis hakim dan semua yang mendukungnya selama ini.

"Terima kasih atas bacaan putusan majelis hakim sebagai pertanda Tuhan telah memberkati kita semua," ujarnya diatas mobil komando.

Stella juga menyebut dirinya hanya rakyat kecil yang selama ini menjadi korban kriminalisasi.

"Saya sebagai rakyat kecil dikriminalisasi," tambahnya.

Vonis terhadap Stella dibacakan Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi dalam sidang putusan di ruang Cakra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Stella Monica tidak terbukti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," ujar Imam.

Hakim meminta Stella dibebaskan dari segala tuntutan jaksa dan meminta nama baiknya dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata Imam.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Stella satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus itu bermula ketika Stella menjadi pasien Kilinik L’VIORS, Jalan Embong Ploso Nomor 29 Surabaya sejak 25 Januari 2019 sampai 19 September 2019.

Tak puas dengan layanan tersebut, Stella mengeluhkan soal layanan kecantikan di klinik L'VIORS ke akun @dewikumala. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/204700278/tangis-haru-stella-monica-divonis-bebas-kasus-pencemaran-nama-baik-klinik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke