Salin Artikel

Kawal Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kajati Jabar Turun Langsung dalam Persidangan Herry Wirawan

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana memastikan penanganan perkara kasus Herry Wiryawan akan ditangani secara profesional.

Asep bahkan akan turun langsung dalam persidangan.

"Insya Allah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," ucapnya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).

Dijelaskan, saat ini proses penanganan perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

"Sebagai bukti dan komitmen kami untuk mempercepat kasus ini, kami melaksanakan sidang dua kali seminggu, berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," ucapnya.

Terkait dugaan penyalahgunaan aliran dana bantuan sosial, Kejati Jabar akan mengakomodir dugaan tersebut.

"Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu, tentu nanti pada saat requisitor, tentu akan kami akomodir semua itu, tidak hanya menyangkut kekerasan seksual, tapi fisik dan ekonomi. Intinya, percayakan kepada kami," ucapnya.

Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan bahwa negara akan hadir mengawal kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wiryawan ini.

Berdasarkan komitmen itu, Kepala Kejati Jabar akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan sebesar-besarnya kepada terdakwa.

"Kepala Kejati yang nanti akan turun langsung menjadi penuntut umum agar bisa mengawal kasus ini dan memberikan tuntutan seberat-beratnya kepada terdakwa, karena ini sudah menjadi kejahatan yang luar biasa dan tentunya memerlukan energi yang tentunya luar biasa juga dalam penanganan kasus ini, sehingga korban-korban itu mendapat keadilan," ucapnya.

Menurutnya, dalam kasus seksual ini perlu penanganan dari hulu, mulai dari pencegahan untuk meminimalkan kasus yang terjadi.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 12 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/185300778/kawal-kasus-pemerkosaan-santriwati-kajati-jabar-turun-langsung-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke