Salin Artikel

Merasa Ditelantarkan, Kakak Beradik Gugat Ayah Kandung

Kali ini, sepasang kakak beradik DA (23) dan DB (21) menggugat ayahnya, MN. Mereka merasa ditelantarkan sejak kedua orangtuanya bercerai pada 2013.

Kuasa hukum DA dan DB, Mohammad Sofyan mengungkapkan telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Salatiga terhadap MN dan istrinya, OM.

"MN ini adalah pengusaha karaoke di Salatiga. Pada 2013, DA memergoki MN berselingkuh dengan OM, sehingga MN bercerai dengan ibu DA dan DB," jelasnya, Selasa (14/11/2021).

Pada saat itu DA bersekolah SMP dan DB masih SD.

Setelah perceraian tersebut ada kesepakatan, DA dan DB ikut ibunya sedangkan nafkah kehidupan menjadi tanggung jawab MN sebagai ayah.

Dia menilai sejak menikah dengan OM, MN tidak lagi bertanggung jawab terhadap anaknya.

"Setiap kali dimintai nafkah untuk bayar sekolah maupun hal lain, MN selalu menghindar dan justru terjadi pertengkaran antara DA dan DB dengan OM. Patut diduga dia memberi pengaruh buruk pada MN agar tidak memberikan nafkah dan hilang kasih sayangnya pada DA dan DB," kata Sofyan.

Pada 2014, lanjut Sofyan, DA dan DB pernah belajar membawa mobil ayahnya.

"Namun malah dilaporkan ke polisi dengan pasal pencurian mobil. Tapi ini berhasil didamaikan penyidik karena mobil tidak hilang, yang membawa anak kandung dan masih di bawah umur," terangnya.


Menurut Sofyan, karena ditelantarkan ayahnya, masa depan DA dan DB menjadi tidak jelas. Mereka putus sekolah.

DB melalui dispensasi perkawinan telah menikah dan memiliki anak. Dia bekerja menjadi penjual angkringan di depan kafe karaoke milik ayahnya.

"Ini juga menjadi masalah karena OM tidak setuju DB berjualan di lokasi tersebut," ungkapnya.

Omzet per tahun kafe karaoke tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.

"Hasilnya hanya dinikmati MN dan OM, padahal seharusnya ada hak anak disitu, hak yang tidak pernah diberikan hingga memicu keributan dengan DA dan DB," kata Sofyan.

Gugatan yang dilayangkan ke PN Salatiga, kata Sofyan, menuntut para tergugat agar memberikan nafkah kehidupan yang telah ditelantarkan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Salatiga diputus pada 2013.

"Saat itu DA dan DB masih termasuk anak di bawah umur hingga keduanya berumur 18 tahun dan tuntutan biaya pendidikan keduanya hingga perguruan tinggi, total tuntutan para Penggugat secara materiil Rp 1,725 miliar dan immateriil Rp 5 miliar. Agar tuntutan tersebut tidak sia-sia maka seluruh aset dan unit usaha yang dikuasai oleh MR dan OM diajukan sita jaminan sebagaimana mestinya," ungkapnya.

Sofyan menambahkan gugatan ini bisa menjadi pembelajaran bagi orangtua yang bercerai agar tetap memperhatikan hak anak.

"Demikian pula agar ibu tiri tidak semena-mena terhadap anak-anak tiri dan berusaha merebut hak-hak yang melekat atas diri anak-anak tiri tersebut," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/155730578/merasa-ditelantarkan-kakak-beradik-gugat-ayah-kandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke