Salin Artikel

Nani Pengirim Sate Sianida Minta Ponselnya Tak Dimusnahkan, Data Utang Jadi Alasan

Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan ponsel milik Nani yang disita sebagai barang bukti harus dimusnahkan.

"Serta barang bukti Satu unit handphone samsung A71 warna hitam silver dengan pelindung hitam dengan IMEI (menyebut 2 nomor IMEI) dimusnahkan," kata hakim ketua Aminuddin di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (13/12/2021).

Mendengarkan putusan hakim soal ponselnya, Nani bereaksi. Dia memohon agar ponsel itu tidak harus dimusnahkan.

Namun, permintaan itu langsung ditolak hakim.

"Sekarang gini handphone itu dipakai alat atau sarana untuk kejahatan dasar hukumnya pasal 39 ayat 1 KUHP maka majelis hakim menetapkan dimusnahkan," kata Aminuddin.

Selain itu, hakim juga memerintahkan barang bukti berupa lain satu plastik kresek berisi satu sate, lontong bercampur bumbu, dan snack juga dimusnahkan.

Sebagai informasi, Nani divonis 16 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 18 tahun.


Saat vonis dibacakan, Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, di Wonosari, Gunungkidul.

Kasus sate sianida berawal dari saat Nani mengirimkan sate beracun yang diraciknya sendiri dengan tujuan Tomi, anggota Polresta Yogyakarta yang rumahnya di Kapanewon Kasihan, Bantul, menggunakan ojek online, tetapi tidak menggunakan aplikasi pada 25 April 2021.

Pengemudi ojol bernama Bandiman mengantarkan bungkusan makanan, dan ditolak oleh keluarga Tomi karena tak kenal pengirimnya yang disebut Hamid dari Pakualaman.

Oleh Bandiman, sate dan snack itu dibawa pulang dan disantap keluarganya.

Nahas, Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua Bandiman, kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong. Naba sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/142037078/nani-pengirim-sate-sianida-minta-ponselnya-tak-dimusnahkan-data-utang-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke