Salin Artikel

Sidang Vonis Nani, Terdakwa Kasus Sate Sianida, Digelar Besok

Merujuk dari laman PN Bantul, sidang putusan rencananya digelar di Ruang Cakra PN Bantul pada pukul 09.30 WIB.

Salah satu penasehat hukum (PH) Nani, Anwar Ary Widodo mengaku siap mendengarkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Bantul. Begitu pula dengan Nani.

“Kami PH Nani siap untuk mendengarkan keputusan sidang besok pagi,” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021).

Disinggung soal kondisi Nani di Lapas Perempuan II B Yogyakarta, Anwar mengaku, kliennya itu dalam keadaan sehat.

“Allhamdulilah kondisinya (Nani) sehat,” kata dia.

Anwar berharap hakim PN Bantul memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. 

“Majelis hakim memutuskan seadilnya sesuai dengan perbuatannya Nani, karena pandangan hukum Nani tidak ada kesengajaan untuk adik Naba,” kata Anwar.

“Pasal yang sesuai adalah pasal 359 (KUHP),” ucap dia.


Sidang Nani digelar sejak 16 September 2021. Setidaknya, sidang terkait kasus tersebut telah digelar sebanyak 15 kali secara daring.

Kasus sate sianida berawal ketika terdakwa Nani mengirimkan sate beracun yang diracik sendiri kepada Tomi, anggota polisi Polresta Yogyakarta. Nani mengirim sate beracun itu menggunakan ojek online tanpa aplikasi ke Kapanewon Kasihan, Bantul, 25 April.

Pengemudi ojek online bernama Bandiman mengantarkan bungkusan makanan itu. Namun, keluarga Tomi menolakan paket makanan itu karena tak mengenal pengirimnya, yang disebut Hamid dari Pakualam.

Karena ditolak penerima, Bandiman membawa sate dan makanan itu pulang untuk disantap keluarganya.

Nahas, Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua Bandiman, kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong. Sempat dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta, tetapi nyawanya tidak tertolong. 

Nani kemudian ditangkap polisi di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, pada 30 April.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/12/193218578/sidang-vonis-nani-terdakwa-kasus-sate-sianida-digelar-besok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke