Salin Artikel

Istri Napi yang Diduga Dihamili Oknum Polisi Sempat Diancam 2 Hal Ini

KOMPAS.com - Seorang istri narapidana (napi) kasus narkoba, IN, diduga dihamili oleh seorang oknum polisi berinisial Bripka IS yang berdinas di Sumatera Selatan.

Suami IS, FP, saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Menurut kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny, diduga akibat perbuatan Bripka IS, IN hamil dua bulan.

"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan," ujarnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Dikatakan Feodor, Bripka IS sempat memberikan dua ancaman kepada IN.

"Awalnya istri klien kami, IN, ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya, FP, akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," ucapnya, Sabtu (11/12/2021).

Ancaman lainnya yaitu urusan FP akan dipersulit selama menjalani masa tahanan.

"Selain itu, urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ungkapnya.

Perbuatan itu diduga dilakukan Bripka IS di Palembang, Sumatera Selatan.

Bripka IS awalnya mengajak IN jalan-jalan. Kala itu, IN turut mengajak teman-temannya.

"Alasannya IN ini mau dibawa jalan-jalan oleh Bripka IS ke Palembang. Lalu mereka menginap dan memesan dua kamar di hotel. Satu untuk Bripka IS dan satu kamar lagi untuk IN bersama temannya," terang Feodor.

Mengutip TribunSumsel.com, Feodor menuturkan bahwa berdasar pengakuan istri kliennya, IN awalnya mengenal Bripka IS usai menggadaikan surat tanah kepada polisi tersebut.

Keduanya kemudian berkomunikasi. IS lalu mengajak IN ke Palembang dengan alasan jalan-jalan.

Begitu FP mendengar kabar itu, dia langsung terkejut.

"Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut," tutur Feodor.

Tak terima, FP lantas melaporkan Bripka IS ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).

Feodor berharap, laporan yang mereka buat dengan nomor aduan Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN dapat segera ditindaklanjuti, sehingga Bripka IS bisa dikenakan sanksi tegas.

Melansir TribunSumsel.com, Feodor menyampaikan, atas laporan tersebut, Bripka IS dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin (13/12/2021).

"Bripka IS harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengaku belum mengetahui adanya laporan itu.

"Akan saya cek dulu laporannya," sebutnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bripda IS Diduga Tiduri Istri Tahanan Narkoba Sampai Hamil, Dilaporkan Korban ke Propam Polda Sumsel

https://regional.kompas.com/read/2021/12/12/153322478/istri-napi-yang-diduga-dihamili-oknum-polisi-sempat-diancam-2-hal-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke