Salin Artikel

Oknum TKPK Solo Tak Masuk Kerja 7 Hari dan Pergi ke Papua Tanpa Izin, Diberi Sanksi Teguran Tertulis

Atas tindakanannya, pegawai TKPK tersebut sudah diberikan teguran tertulis.

Oknum berinisial FM tersebut juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Alasan berangkat ke Papua

Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan Solo Kinkin Sultanul Hakim mengatakan, dalam surat pernyataannya, FM juga bersedia menerima sanksi yang lebih berat apabila mengulangi perbuatannya.

"Hari Jumat (10/12/2021) kita buat surat teguran tertulis sama yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/12/2021).

Sebelum dijatuhi sanksi teguran tertulis, kata Kinkin, pihaknya telah memintai klarifikasi kepada FM perihal kepergiannya ke Papua pada Kamis (9/12/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan klarifikasi itu, FM menunjukkan beberapa dokumen jika dirinya memang diminta oleh pihak UNICEF berangkat ke Papua.

UNICEF adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditujukan untuk membantu upaya meningkatkan kesehatan, gizi, pendidikan, dan kesejahteraan umum anak-anak.

"Hanya dia itu izinnya belum diproses disetujui atau tidak, dia sudah berangkat ke Papua," ungkap Kinkin.


Berharap tak terulang

Kinkin berharap, tindakan FM tidak dilakukan oleh pegawai TKPK yang lainnya di Sekretariat DPRD.

"Kalau keseluruhan (TKPK) kita motivasi untuk taat dan patuh pada regulasi yang ada saya harap tidak terjadi lagi ke depan," kata Kinkin.

Diberitakan sebelumnya, oknum Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) di Sekretariat DPRD Solo, Jawa Tengah, dilaporkan tidak masuk kerja selama tujuh hari tanpa izin atasan.

Oknum TKPK berinisial FM tersebut dikabarkan pergi tanpa izin ke Papua.

Laporan ada oknum TKPK tak masuk kerja selama tujuh hari itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @kartika_julie pada Senin (6/12/2021).

Pemilik akun itu juga menandai akun Twitter Pemerintah Kota Solo @PEMKOT_SOLO.

Kompas.com mencoba mengonfirmasi kebenaran itu kepada Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo, Sabtu (11/12/2021) malam.

Budi pun membenarkan informasi tersebut.

Selain di Twitter, pengaduan terkait ada oknum TKPK DPRD tak masuk kerja selama tujuh hari itu juga disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

"Saya belum jelas perginya ke mana. Tapi yang di ULAS seperti itu, katanya di Papua," terang Budi, via telepon, Sabtu (11/12/2021) malam.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/12/102429578/oknum-tkpk-solo-tak-masuk-kerja-7-hari-dan-pergi-ke-papua-tanpa-izin-diberi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke