Salin Artikel

Soal Kasus Pratu BK yang Pukul 2 Polisi di Ambon, Panglima TNI: Tetap Proses Hukum meski Berdamai

KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan proses hukum terhadap anggota TNI Pratu BK yang terlibat baku hantam dengan dua anggota polisi di Kota Ambon tetap dilanjutkan.

“Kita sudah sepakat. Saya dan Kapolri, kapolda sudah dan Pangdam juga sudah sepakat memproses hukum,” kata Andika kepada wartawan saat meninjau vaksinasi massal di Tribun Lapangan Merdeka, Kota Ambon, Kamis (9/12/2021).

Pratu BK merupakan anggota Provos Kodam XVI Pattimura yang terlibat baku hantam dengan dua anggota polisi lalu lintas (Polanas) Polresta Pulau Ambon pada Rabu (24/11/2021).

Andika menjelaskan, meski masalah perkelahian itu sudah didamaikan, namun proses hukum tetap harus dilakukan agar ke depan tidak ada terjadi lagi kasus serupa.

Ia juga menegaskan apabila ada kasus perkelahian antara anggota TNI dan Polri maka tetap diproses hukum, meski sudah berdamai.

“Sehingga sudah tidak ada lagi yang kemudian hanya begitu-begitu saja damai dalam rangka menghindari proses hukum, harus proses hukum,” tegasnya.

Andika mengingatkan setiap anggota TNI agar tidak menggunakan cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah, apalagi masalah yang dihadapi bersifat pribadi.

“Enggak boleh gunakan kekerasan apalagi konteksnya pribadi, emosi gak boleh, oleh karena itu kita harus proses hukum,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, aksi baku hantam antara Pratu BK dengan dua anggota Polri berlangsung di di samping Pos Mutiara, Mardika, Ambon Rabu (24/11/2021) sore.

Aksi baku hantam itu pun sontak menjadi perhatian para pengguna jalan.

Warga pun mengabadikan kejadian tersebut menggunakan kamera telepon genggam dan membagikannya ke media sosial hingga akhirnya viral.

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/10/093233378/soal-kasus-pratu-bk-yang-pukul-2-polisi-di-ambon-panglima-tni-tetap-proses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke