Salin Artikel

Dugaan Pungutan Biaya Pemakaman Pasien Covid-19 di Madiun Dilaporkan ke Kejaksaan

Dua keluarga pasien Covid-19 di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun sebelumnya mengadu karena diminta biaya pemakaman pasien Covid-19 hingga jutaan rupiah.

Koordinator Petir, Rizal Simanjuntak menuturkan, aduan dugaan korupsi dilaporkan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Ia menyayangkan lantaran masyarakat yang terdampak covid-19 banyak yang berasal dari kalangan ekonomi lemah.

“Sangat disayangkan karena masyarakat yang terdampak covid-19 itu kan ekonomi lemah. Jadi pihak seharusnya membantu,” kata Rizal, Kamis.

Soal kerugian yang diderita warga, Rizal menyampaikan masih sementara tahap evaluasi terlebih dahulu di kejaksaan.

Dengan demikian, nantinya tim Kejari Kabupaten Madiun yang akan mencari barang bukti lain di masyarakat yang terdampak covid-19.

“Masyarakat di sini dimintai tambahan anggaran untuk biaya pemakaman covid-19. Seharusnya pemerintah desa menanggung karena pemerintah daerah sudah menyampaikan agar dana desa untuk penanggulangan covid-19. Apalagi untuk biaya pemakaman jenazah Covid-19,” jelas Rizal.

Polisi usut

Sementara itu, Polres Madiun memastikan mengusut dugaan pungutan biaya pemakaman tersebut.

Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, tim Reskrim telah mengklarifikasi pihak-pihak yang berkaitan.

Menurut Jury, uang tambahan yang dibebankan kepada keluarga korban untuk biaya pemakaman sangatlah besar jumlahnya bagi warga desa.
Terlebih kondisi pandemi yang menyebabkan banyak warga terguncang ekonominya.

Terkait pihak rumah sakit hanya membebankan bagi keluarga korban covid-19 uang sebesar Rp 500.000 untuk biaya kain kafan, Jury menuturkan hal itu menunjukkan ada sesuatu yang salah.

“Kalau rumah sakit menyatakan tidak ada, maka ada sesuatu yang salah,” jelas Jury.

Sebelumnya, dua keluarga di Kabupaten Madiun mengaku diminta membayar biaya hingga Rp 1,4 juta untuk pemakaman anggota keluarga yang meninggal akibat Covid-19.

Uang itu dibayarkan langsung ke lurah. Namun mereka mengaku tak menerima kuitansi.

Sementara pihak lurah menjelaskan bahwa biaya itu digunakan untuk membayar pemandian jenazah di RSUD Caruban.

Sebab, kedua warga itu meninggal di Puskesmas yang tak memiliki fasilitas pemandian jenazah.

Namun hal itu kemudian dibantah pihak rumah sakit.

Salah satu petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 di RSUD Caruban, Widarto mengungkapkan bahwa pihak RS hanya membebankan uang pengganti kain kafan senilai Rp 500.000.

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Pythag Kurniati, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/10/063424878/dugaan-pungutan-biaya-pemakaman-pasien-covid-19-di-madiun-dilaporkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke