Salin Artikel

Perekam dan Penyebar Video Porno di Salatiga Ditahan, Pelaku Masih Pelajar

Kepala Kepolisian Resor Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan perekam video bermuatan pornografi itu adalah seorang pelajar perempuan yang masih berusia 16 tahun.

"Ada empat rekaman video mesum tersebut, namun ada dua yang beredar di masyarakat," kata Indra saat rilis di Mapolres Salatiga, Kamis (9/12/2021).

Penahanan dilakukan setelah penyidik meminta keterangan 28 orang.

"Dari pengembangan pemeriksaan, kita mendapat satu tersangka. Dia cukup kooperatif saat kita jemput di rumahnya di wilayah Salatiga, didampingi orangtuanya juga," kata Indra.

Selain seorang tersangka, turut diamankan empat handphone yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan, pakaian, celana pendek, rok, baju, dan kerudung.

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indra mengungkapkan tersangka merekam perbuatan mesum tersebut pada Rabu (24/11/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

"Dia merekam dari lantai dua melalui sela-sela rongga papan. Tersangka datang ke kafe di daerah Jalan Lingkar Salatiga bersama teman-temannya. Sementara kedua orang laki-laki dan perempuan tersebut berada di lantai bawah, jadi direkam dari atas," paparnya.

Setelah melakukan penyidikan, lanjutnya, anggota Polres Salatiga juga melakukan koordinasi dengan Polda Jateng dan Kejaksaan Negeri Salatiga.

"Kita masih mendalami motif perekaman dan penyebaran video serta kemungkinan adanya tersangka lain," kata Indra.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/10/062409978/perekam-dan-penyebar-video-porno-di-salatiga-ditahan-pelaku-masih-pelajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke