Salin Artikel

Guru yang Perkosa 12 Santriwati Diduga Salahgunakan Wewenang sebagai Pengurus Pesantren

BANDUNG, KOMPAS.com - Perkara kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang dilakukan HW, guru sekaligus pengurus di salah satu yayasan pondok pesantren di Kota Bandung tengah dalam proses peradilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Asep Mulyana mengungkapkan, bahwa HW diduga menggunakan wewenangnya sebagai pengurus dan pengajar di pondok pesantren dalam melakukan aksinya.

"Dia melakukan kapasitasnya sebagai tenaga pendidik, yang bersangkutan juga menggunakan yayasan sebagai modus operandi kejahatannya," ucap Asep di Kejati Jabar, Bandung, Kamis (9/12/2021).

Asep mengatakan bahwa Kejati Jabar konsen dengan perkara ini.

Ia menilai kasus ini menyangkut kejahatan kemanusiaan dengan menyalahgunakan posisinya selaku guru atau tenaga pendidik.

"Selaku guru, tenaga pendidik, seharusnya mengedepankan integritas dan moralitas," ucapnya.

Kejati Jabar juga melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) sebagai bentuk perlindungan bagi korban dan saksi, baik secara materiil maupun immateril.

"Jangan sampai pelaku kita hukum kemudian hak korban terabaikan. Dan kami berkoordinasi dengan Pemda (pemerintah daerah) untuk mereka yang jadi korban pelaku," ucapnya.

Terjadi sejak 2016

Seperti diketahui, penanganan perkara dugaan tindak pidana perbuatan pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap belasan anak didiknya ini terjadi di wilayah Kota Bandung.

Aksi bejat yang dilakukan HW itu terjadi sejak 2016 hingga 2021.

Kasus ini ditangani Polda Jawa Barat yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November 2021.

Dalam dakwaannya, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu di garis bawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono, Rabu (8/12/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/161422178/guru-yang-perkosa-12-santriwati-diduga-salahgunakan-wewenang-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke