Salin Artikel

Pengadilan Cirebon Mengabulkan Permohonan Ganti Kelamin 2 Anak Kakak Adik, tetapi Tidak Ganti Nama

CIREBON, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengabulkan permohonan penggantian jenis kelamin terhadap dua orang bersaudara yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi berjenis kelamin laki-laki.

Namun, putusan tersebut menolak perubahan nama yang diajukan secara bersamaan.

Pengajuan permohonan itu dilakukan oleh AR (55), bapak dari dua bersaudara, yakni NB yang berusia 17 tahun, dan H yang berusia 15 tahun, pada 4 Oktober 2021.

Warga yang tinggal di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, itu mengajukan penggantian jenis kelamin sekaligus penggantian nama keduanya.

Hal ini didasari dari gejala biologis yang dialami keduanya. Kedua remaja putri ini tidak mengalami menstruasi.

Pemeriksaan medis menyatakan keduanya juga tidak memiliki rahim. Bahkan, hasil uji kromosom menunjukkan keduanya 46 XY yang artinya genotipe laki-laki.

Atas dasar serangkaian hasil tersebut, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan penggantian jenis kelamin terhadap keduanya pada 24 November 2021. Putusan tersebut juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon mencatat perubahan jenis kelamin tersebut.

Namun, majelis hakim menolak penggantian nama terhadap keduanya yang diajukan secara bersamaan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Harry Ginanjar menyampaikan, ada dua pertimbangan hukum, dua konsekuensi hukum yang timbul akibat dari permohonan yang dimaksud. Harus dengan beban pembuktian masing-masing, yakni penggantian nama dan penggantian jenis kelamin.

“Jadi, ketika dua permohonan yang digabungkan menjadi satu, yang satunya tidak bisa dikabulkan. Yang bisa dikabulkan yang penggantian kelamin saja,” kata Harry kepada Kompas.com di kantor Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (8/12/2021) petang.

Harry melanjutkan, dalam persidangan, pemohon tidak dapat menunjukkan urgensi kepentingan penggantian nama.

Pemohon lebih fokus pada pembuktian penggantian jenis kelamin. Menurut Harry, diperlukan asas kehati-hatian.

“Harus ada asas kehati-hatian di sana. Jangan sampai mengganti nama untuk dalam rangka, menghilangkan identitas dalam peristiwa atau konsekuensi hukum yang lain. Makanya di sana terbeban pada pembuktian. Jadi tidak serta-merta,” tambah Harry.

Janggal

Menanggapi hal tersebut, Topik, kuasa hukum pemohon, menyampaikan keputusan majelis hakim yang mengabulkan ganti kelamin, tetapi tidak mengganti nama, adalah sebuah kejanggalan.

Menurutnya, berdasarkan yurisprudensi, perubahan jenis kelamis disertai juga perubahan nama. Apalagi, permohonan tersebut diajukan secara bersamaan.

Hal ini, menurut Topik, akan memengaruhi psikologi keduanya. Kedua remaja putri mengalami perubahan jenis kelamin menjadi laki-laki, sedangkan namanya masih nama identik perempuan.

“Ini akan memengaruhi psikologi keduanya. Dampak terhadap lingkungan sekitar, dan lainnya. Jenis kelamin laki-laki, sedangkan nama masih yang sebelumnya, yang identik nama perempuan,” kata Topik.

Topik menguatkan pendapatnya dengan mengacu pada putusan pengadilan lain yang menangani kasus serupa, yakni mengganti jenis kelamin sekaligus mengganti nama. Misalnya, Pengadilan Negeri Ungaran, dengan nomor 518/Pdt.P/2013/PN.Ung mengabulkan permohonan penggantian jenis kelamin dan nama pada Supriyanti menjadi Bagus.

Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan penggantian jenis kelamin dan nama sekaligus pada Maemunah menjadi Mohammad Prawiradirjoyo, pada 27 Desember 2011, dan putusan-putusan lain dalam kasus yang sama.

Topik kembali menilai Putusan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon janggal. Dia bersama keluarga pemohon mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia akan berjuang agar permohonan pemohon dikabulkan secara menyeluruh, mengganti jenis kelamin sekaligus mengganti nama.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/141947778/pengadilan-cirebon-mengabulkan-permohonan-ganti-kelamin-2-anak-kakak-adik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke