Salin Artikel

Tarik Anting Anak Kecil hingga Telinga Robek, Residivis Jambret di Lombok Barat Ditangkap

Adapun pelaku penjambretan yang ditangkap yakni MAF (44) residivis kasus serupa berasal dari desa yang sama dengan korban.

Sementara satu pelaku lain adalah MN, penadah barang jambretan tersebut.

"Korban masih di bawah umur, usia delapan tahun," ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho, dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021).

Wirasto mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika pelaku melihat korban berjalan sendirian pada Minggu (5/12/2021) malam.

Saat itulah timbul niat jahat pelaku untuk menjambret anting-anting yang dikenakan korban. 

"Pelaku menjambret dengan cara menarik anting-anting korban, yang mengakibatkan luka pada telinga korban," kata Wirasto.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke arah Dusun Tenges Enges dan menjual barang tersebut ke penadah.

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan atau pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/130311078/tarik-anting-anak-kecil-hingga-telinga-robek-residivis-jambret-di-lombok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke