Salin Artikel

Perempuan 19 Tahun di Medan Jebak Kenalan Facebook di Kamar Kosnya, Korban Dianiaya dan Hartanya Dirampas

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan dan dua teman laki-lakinya ditangkap personel Polsek Patumbak, Kota Medan.

Sebelumnya, dia menjebak kenalan Facebook-nya datang ke kamar kosnya lalu merampas hartanya. Korban juga dipukuli dan diancam dengan pisau.

Dikonfirmasi melalui telepon, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, perempuan itu berinisial NHS (19), warga Jalan Letda Sudjono.

Komplotannya dua orang laki-laki berinisial JM (28) dan A (29), warga Jalan Marendal II.

Sedangkan korban berinisial DD (20), warga Kecamatan Sunggal, berprofesi sebagai sekuriti.

Pada Kamis (2/12/2021) pagi, korban chatting dengan NHS yang menyuruhnya datang sambil membawa rokok.

Sekitar pukul 15.00 WIB korban datang, setelah menyerahkan rokok pesanan, langsung disuruh masuk ke dalam kamar kosnya di Jalan Pendidikan, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Pelaku lalu keluar kamar, meninggalkan korban di dalam sendiri.

Tiba-tiba masuk seorang pria berinisial JM yang menanyai keperluannya di kamar kos NHS dan meminta identitas.

"Saat korban mengeluarkan dompetnya, JM langsung merampasnya dan mengambil uang korban sebesar Rp 115.000," katanya.

Saat itu, pelaku sempat melakukan pemukulan. Korban yang ketakutan langsung lari keluar kamar lalu dikejar JM dan temannya, A.  Korban berhasil ditangkap pelaku dan dirampas cincinnya.

"Pelaku memaksa korban agar diam dan mengancam akan menikamnya," katanya.

Korban kembali berhasil melepaskan diri dari pelaku dan langsung ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan.

Dari laporan itu, pihaknya langsung menyelidiki dan mengejar pelaku. Dalam waktu hanya beberapa jam, pelaku berhasil diringkus 

"NHS ditangkap di dalam kamar kos, di sebelah kamar kos yang disewanya," katanya.

Selanjutnya, JM ditangkap di daerah garapan tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi mendapati uang Rp 94.000, soda rampasan dari korban.

Kemudian, pada malam harinya, polisi berhasil menangkap A di dekat kos NHS dan mengamankan barang bukti pisau stainless yang digunakan untuk mengancam korban.

Selain itu, juga diamankan sepeda motor korban, Yamaha Vixion warna abu-abu.

"JM dan A ini residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), beberapa tahun lalu," katanya.

Faidir menjelaskan, korban datang ke kamar kos tersebut atas suruhan pelaku NHS. Dalam kasus ini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2  ke 2e KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Korban ini kenal dengan NHS dari Facebook. Janjian mereka untuk ketemuan di kos pelaku. Dari pemeriksaan, mereka (3 pelaku) ini memang  satu komplotan," katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/152604578/perempuan-19-tahun-di-medan-jebak-kenalan-facebook-di-kamar-kosnya-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke