Salin Artikel

Pemilik Karaoke Ini Terancam 10 Tahun Penjara, karena Mempekerjakan Anak sebagai Pemandu

KENDAL, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial AK (34) dan S (30), pemilik karaoke di kawasan Desa Wisata Karaoke Gambilangu, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal Jawa Tengah, terancam dipenjara 10 tahun.

Sebab, pasutri itu mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke (PK).

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel A Tambunan menuturkan, kasus ini diketahui saat jajaran Polres Kendal melaksanakan operasi gabungan protokol kesehatan Covid-19 di Eks Lokalisasi Gambilangu tersebut.

Operasi itu dilakukan karena pihaknya menerima laporan, masih adanya pengelola karaoke yang nekat beroperasi di masa pandemi.

Setalah dilakukan pengecekan ke dalam ruangan karaoke, petugas mendapati 4 orang perempuan, dan 3 orang laki-laki yang sedang berkaraoke.

Mereka semua mengonsumsi minuman keras (miras). 

“Setelah kami periksa terdapat dua orang anak perempuan yang belum dewasa atau masih di bawah, berinisial RVA (17 ) dan VK (17). Mereka sedang melayani pelanggan,” kata Daniel, Selasa (7/12/2021).

Dua anak perempuan di bawah umur tersebut, kemudian diamankan dan dikembalikan ke orangtuanya yang tinggal di Banjarnegara.

“Sepengetahuan orangtuanya, RVA dan VK bekerja sebagai sales di Semarang,” ujar Daniel.


Daniel menuturkan, pasutri sebagai pengelola karaoke itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan perdagangan anak.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 76I, Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana, maksimal 10 tahun penjara,” ujar dia. 

Sementara itu, pemilik karaoke, S, mengaku dirinya mendapatkan dua anak di bawah umur tersebut melalui teman lamanya di Banjarnegara yang dulu sama-sama bekerja sebagai pemandu karaoke. 

Keduanya setuju untuk dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di tempat miliknya, yang ada di kawasan Desa Wisata Karaoke Gambilangu, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.

“Keduanya baru dua bulan bekerja di Intan Karaoke,” sebut S.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/07/190125878/pemilik-karaoke-ini-terancam-10-tahun-penjara-karena-mempekerjakan-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke