Salin Artikel

Keroyok Anak di Bawah Umur di Sidoarjo, Pelaku Malah Buat Laporan Palsu dan Mengaku Jadi Korban

Keempat pelaku yakni Diky Aditya Firmansyah (19) warga Dusun Bokong Nisor, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, M Rizal Eko Saputro (21) warga Dusun Patuk, Desa Pulosari, Kecamatan Prambon, Frengki (20) warga Dusun Bokong Duwur, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik dan Reza Nugroho (23) warga Dusun Bokong Duwur, Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, para pelaku nekat menganiaya kedua korban berinisial HTP dan FVP warga Balongbendo, Sidoarjo karena tersinggung dengan gaya bermotor korban yang menggeber knalpot atau 'blayer' saat bersimpangan dengan para pelaku.

Empat pelaku ini kemudian mengejar korban hingga berhenti di perlintasan rel kereta api di Kecamatan tarik. 

Mereka kemudian mengeroyok korban pada Jumat (3/12/2021) yang aksinya terekam oleh pengendara hingga viral di media sosial.

Lantaran panik usai videonya viral di media sosial, para pelaku berinisiatif membuat laporan palsu ke Polsek Tarik pada Sabtu (4/12/2021) bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di TKP yang sama. 

"Keempat pelaku kompak ke Polsek Tarik membuat laporan kecelakaan di TKP yang sama dengan penganiayaan itu karena videonya viral di medsos," kata Kusumo saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (6/12/2021). 

Namun setelah dicek, kasus kecelakaan tersebut ternyata palsu. Keempat tersangka kemudian ditangkap petugas Polsek Tarik dan ditahan.

Kusumo menuturkan, keempat tersangka diamankan bersama barang bukti berupa dua motor serta pakaian korban dan pelaku yang terekam video saat mengeroyok kedua korban dan viral di media sosial.

Menurut Kusumo, pengeroyokan itu berhasil dihentikan karena ada warga yang melerai. 

"Beruntung ada warga setempat yang melerai mereka sehingga pengeroyokan itu terhenti. Kasus penganiyaan dan pengeroyokan ini hanya karena faktor tersinggung karena diblayer saat motoran itu. Hingga mereka langsung mengeroyok kedua korban," jelasnya.

Atas laporan dan keterangan kecelakaan palsu, maka keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Keempat tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 95 Tahun 2002 tentang Penganiayaan dan pasal 170 KUHP Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun karena kedua korban masih dibawah 17 tahun," paparnya.

Mengaku tersinggung

Sementara tersangka, M Rizal Eko Saputro mengaku tersinggung karena kedua korban memotong jalannya motor para pelaku.

Selain itu juga sempat membleyer hingga membuat keempat tersangka tersulut emosinya.

"Ya kami semua merasa tersinggung karena jalan motor kami dipotong para korban itu. Makanya saat di perlintasan KA Tarik berhenti dihajar dan dianiaya hingga korban terluka itu," ucap dia.

Dalam video viral berdurasi 15 detik, nampak tiga pemuda memukul dua laki-laki di depan sebuah warung sate.

Terdengar juga suara pelaku menggunakan bahasa Jawa yang meminta agar korban tak menggeber knalpot di jalan. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/07/101200878/keroyok-anak-di-bawah-umur-di-sidoarjo-pelaku-malah-buat-laporan-palsu-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke